oleh

Potong Gaji ASN, Anggota Komisi 1 DPRD Jabar : Ridwan Kamil Salah Kaprah Ambil Jalan Pintas

“Ridwan Kamil lupa dengan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 16 Tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani pada tanggal 26 Desember 2019 yang lalu.”

Bandung, Jurnalmedia.com – Rencana pemotongan gaji atau tunjangan ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk penanggulangan COVID-19 dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan daerah, yang dicetuskan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ini merupakan hal yang salah kaprah.

Hal tersebut juga menunjukkan Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, tidak paham dengan prosedur tata kelola keuangan dalam pemerintahan daerah.

“Masalah pengelolaan keuangan dalam pemerintahan daerah telah diatur dalam regulasi yang bernama Peraturan Daerah.Sangat keterlaluan seorang Ridwan Kamil mengambil jalan pintas berupa pemotongan gaji ASN yang juga anggota masyarakat yang terkena dampak dengan adanya musibah virus COVID-19,” ujar Anggota Komisi 1 DPRD Jabar, Syahrir, dalam keterangan tertulisnya, Senin 30 Maret 2020.

Menurutnya, Ridwan Kamil lupa dengan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 16 Tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani pada tanggal 26 Desember 2019 yang lalu.

Baca Juga  Dukungan Semakin Meluas, Teddy-Matjito Resmikan Posko Bertaji di Talang Bandung

Perda ini menjelaskan pada Pasal 5 bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

“Pengeluaran ini dikategorikan sebagai belanja untuk keperluan mendesak yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” ucapnya. Ridwan Kamil, lanjut Syahrir, walaupun ingin membantu masyarakat dalam waktu yang sangat cepat seharusnya bersifat bijaksana dengan tidak melakukan pemotongan gaji ASN.

Provinsi Jawa Barat dengan APBD TA 2020 sebesar Rp 46 triliun lebih mempunyai banyak pilihan dalam membantu masyarakat yang terkena bencana virus COVID-19.”Sebagai Gubernur, Ridwan Kamil dapat memangkas beberapa pos anggaran yang dianggap tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pembangunan daerah, ” kata dia.

Bila memperhatikan postur anggaran APBD TA 2020 dapat dilihat bahwa besaran Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 34,2 triliun dan Belanja Langsung sebesar Rp 11,8 triliun.

Namun patut diakui salah satu masalah APBD TA 2020 ini sama sekali tidak mengalokasikan Dana Cadangan Daerah dan Obligasi Daerah yang sesungguhnya dapat digunakan apabila menghadapi masalah kedaruratan seperti saat ini.”Ridwan Kamil tidak boleh berkelit atau beralasan bahwa pemotongan gaji dilakukan sehubungan APBD TA 2020 ini Defisit sebesar Rp 4,4 triliun sehubungan Pendapatan Daerah hanya sebesar Rp 41,5 triliun yang ternyata lebih kecil dari Jumlah Belanja sebesar Rp 45,9 triliun,” kata dia.

Baca Juga  Firsada Ajak Semua Pihak Hindari Politisasi Identitas dalam Pilkada Serentak 2024

Perlu diketahui dalam pos APBD, Pemprov Jabar memiliki Piutang sebesar Rp 538,2 miliar yang terdiri atas Piutang Lancar Rp 379,5 miliar dan Piutang Jangka Panjang sebesar Rp 158,6 miliar.

“Piutang ini bisa diandalkan dengan meminta percepatan pembayaran piutang dari pemilik piutang kepada Pemprov Jabar, ” ucap dia.Selain itu kalau dikaji lebih mendalam masih terdapat pos-pos anggaran lain yang sebetulnya dapat dipangkas atau ditangguhkan.

Menurut dia, pos anggaran yang dapat dipangkas atau ditangguhkan penggunaannya misalnya dari Belanja

Langsung dapat dilakukan terhadap pos Belanja Hibah (Rp 9,9 triliun), Belanja Bagi Hasil (Rp 9,2 triliun), Belanja Bantuan Keuangan (Rp 7,7 triliun), Belanja Tidak Terduga (Rp 25 miliar).

Baca Juga  Belum Ada Penetapan Pimpinan DPRD OKU, Pembahasan APBD Terbengkalai

Sementara itu, pemangkasan dari Belanja Tidak Langsung dapat dilakukan pada pos Belanja Barang dan Jasa (Rp 6,7 triliun) dan Belanja Modal (Rp 4,6 triliun). APBD juga memiliki SILPA sebesar Rp 4,5 triliun.”Saya sama sekali tidak mengajukan usul untuk pemotongan terhadap pos Belanja Pegawai pada anggaran Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung.Walaupun sesungguhnya dari pos tersebut dapat dilakukan pemotongan secara signifikan sehubungan gaji pegawai di lingkungan Pemprov Jawa Barat dapat dikategorikan di luar kewajaran alias terlalu besar karena tidak seimbang dengan beban kerja pegawai serta tidak sebanding dengan kualitas pelayanan publik,” ujar dia.

Syahrir meminta gubernur membaca kembali Perda Prov Jabar nomor 16 Tahun 2019, dan jangan mengambil keputusan yang dapat membuat pihak ASN terganggu dan tidak nyaman. Kecuali ASN itu ikhlas mau menyumbang tanpa paksaan.

red

Komentar