oleh

Surat Pemberhentian Ketua DPC Hanura Kota Bandung Sah

Bandung, Jurnalmedia.com – Kekisruhan yang terjadi di Internal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Bandung pasca beredarnya surat keputusan (SK) Nomor: SKEP/369/DPP-Hanura/I/2018 oleh DPP Partai Hanura  tentang pemberhentian H. Endun Hamdun sebagai ketua DPC dan penunjukan Ade Fahruroji sebagai Plt semakin menghangat.

Terkait adanya soft copy pemberhentian tersebut yang terus menggeliat, hal ini yang melatarbelakangi desakan kader untuk segera menggelar Muscalub dalam waktu dekat.

Ketua DPC Partai HANURA Kota Bandung yang dilengserkan, H. Endun Hamdun, dalam keterangannya ke beberapa media membenarkan keberadaan SK yang katanya terbit ketika terjadi konflik internal partai. Namun menurutnya SK itu sudah tidak berlaku lagi karena dicabut kembali.

“Iya surat itu ada, tapi sama Ketua Umum DPP Hanura, Oesman Sapta langsung dicabut lagi. Karena waktu itu lagi terjadi konflik di internal DPP, jadi surat itu dianggap tidak ada,” ucap Endun.

Sementara ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaaan (OKK) DPD Hanura provinsi Jawa Barat, Dian Rahadian yang bertanggung jawab untuk menggelar Muscablub DPC Hanura enggan berkomentarlebih jauh sebelum melakukan koordinasi dengan DPP Hanura. “Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPP Partai Hanura,” ucapnya singkat.

Dilain pihak Wakil Sekretaris Jendreral (Wasekjen) Jabar I Bandung-Cimahi, Syarif Hidayat saat dihubungi wartawan menyatakan bahwa surat pemberjentian Endun Hamdun sebagai ketaua DPC itu sah, dan tidak ada pencabutan. Adapun pelaksanaan Muscalub diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk yaitu Ade Fahruroji untuk berkoordinasidengan Ketua Bidang OKK DPD Hanura Jabar.

“Persoalan pelaksanaan Muscalubakan berkoordinasi antara Plt Ketua DPC yang ditunjuk dengan OKK DPD. Itu sudah hasil kajian bidang hukum pengurus DPD dan sudah diserahkan serta diketahui oleh OKK,” pungkasnya.

tan/Jar

 

Komentar