Bandung, Jurnalmedia.com – Keputusan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan wabah virus Covid-19 mendapat dukungan Fraksi PKS DPRD Jawa Barat.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Barat, Haru Suandharu, mengatakan, secara umum kami mengapresiasi keputusan pemerintah pusat dengan mengeluarkan kebijakan bersifat tetap dan mengikat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat serius dalam menghadapi wabah pandemic.
“Kami sependapat dengan penetapan status covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan sesuai Keppres Nomor 11 tahun 2020 maka upaya penanganan yang luar biasa dapat dilakukan,” kata Haru kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Untuk menindaklanjuti aturan presiden tersebut, Fraksi PKS DPRD Jabar mengeluarkan 7 rekomendasi terhadap Gubernur Jawa Barat dalam menghadapi wabah pandemi covid-19 ini.
“7 rekomendasi tersebut yakni berupa sikap fraksi yang dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat secara langsung, agar bisa disikapi dan ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,” jelasnya.
Rekomendasi yang pertama Gubernur harus menetapkan produk hukum yang jelas melalui keputusan gubernur atau peraturan gubernur dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan kejelasan bentuk kebijakan agar memberikan kepastian hukum.
Rekomendasi kedua, penganggaran melalui recofusing atau perubahan alokasi maupun penggunaan APBD harus diberikan kepada masyarakat terdampak.
’’Dalam penyaluran anggaran, Fraksi PKS melihat harus melalui organisasi pemerintahan daerah yang resmi,” ujarnya.
Rekomendasi ketiga, gubernur harus mempersiapkan kemungkinan pemotongan atau penundaan penyaluran anggaran transfer ke daerah, dan dan dana desa yang akan mengganggu keuangan apbd jabar.
Sehingga gubernur juga harus mempersiapkan program yang dapat diberikan hibah oleh pemerintah pusat dengan demikian akan ada keseimbangan keuangan di daerah.
Rekomendasi keempat, gubernur agar bisa mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam rangka pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tidak diatur dan dalam pp 21 tahun 2020.
“Soal teknis pemahaman PSBB dalam pemahaman PSBB juga harus disiapkan penegakan hukum, serta analisis dampak PSBB dan kebijakan yang sudah diambil selain dampak ekonomi ada juga dampak sosial budaya pendidikan dan sebagainya,” terangnya.
Pihaknya juga menyoroti tentang adanya keputusan karantina wilayah dalam rekomendasi kelima.
“Mengenai PP karantina kesehatan yang meliputi karantina wilayah karantina rumah dan karantina rumah sakit, yang hingga saat ini kenapa belum dikeluarkan padahal sudah banyak ahli merekomendasikan agar diambil kebijakan karantina wilayah oleh gubernur,” paparnya.
Rekomendasi keenam, gubernur dan gugus tugas covid-19 di Jabar melakukan langkah antisipasi dengan memastikan kesediaan alat pelindung diri bagi tenaga medis, tercukupi nya obat-obatan dan mencari perusahaan-perusahaan yang dapat menyediakan APD (alat pelindung diri) secara masif dengan kualitas yang baik untuk bisa didistribusikan ke seluruh rumah sakit di Jawa Barat.
Red
Komentar