Bandung, Jurnalmedia.com – Menyambut bulan Ramadahan 1439 H. Polrestabes Bandung musnahkan puluhan ribu botol minuman keras golongan A dan C, serta dua ribu liter miras oplosanyang disita dari 170 pedagang di Kota Bandung, di halaman Mapolrestabes Bandung, Jumat (11/5/2018).
“Total botol berisi miras yang dimusnahan mencapai 25 ribu dan 2 ribu liter miras oplosan. Semua barang bukti tersebut merupakan sitaan dari 170 orang pedagang. Sedangkan para pedagangnya kami berikan pembinaan,”kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo usai memimpin pemusnahan puluhan ribu botol berisi miras.
Hendro mengatakan, sebelumnya pihaknya dan Pemkot Bandung sudah mensosialisasikan kepada pengusaha tempat hiburan, untuk menutup aktivitasnya mulai Minggu 13 Mei pukul 00.00 hingga 18 Juni 2018. Ia pun menjamin, selama bulan puasa tidak akan ada aksi kebut-kebutan dan bunyi petasan yang dapat mengganggu khusunya beribadah.
“Kebut-kebutan di jalan dengan kenalpot bising, petasan serta miras tidak boleh ada. Kami akan terus petakan tempat-tempat penjual miras. Yang disita tidak cukup hari ini saja tapi seterusnya. Pokoknya cari penjual, tangkap dan musnahkan mirasnya,” kata Hendro.
Apalagi, ungkapnya, belum lama ini puluhan orang meninggal dunia di Jabar setelah menenggak minuman keras oplosan. Tujuh orang diantaranya adalah warga Kota Bandung.
“Ini harus kita hentikan. Jangan sampai ada korban meninggal lainnya akibat mengonsumsi minuman keras oplosan khususnya di Kota Bandung,” ujarnya.
Red
Komentar