oleh

Kades Sinarjaya Diduga Melakukan KKN Dana Desa dan Pungli

Lampung, Jurnalmedia.com – Pekerjaan pembangunan saluran drainase didusun III Desa Sinar Jaya menjadi sorotan warga setempat, pasalnya pekerjaan tersebut diduga asal jadi dan menjadi ajang KKN.

Pembangunan saluran drainase dengan volume 400 M tersebut dengan tipe 60 memakan biaya 162 jutaan, namun warga menyayangkan pekerjaan yang terkesan asal jadi akan berdampak pada kualitas pekerjan yang kurang bagus atau buruk.
Saat wartawan melakukan penelusuran dilapangan kamis(/22 /8/2019) ditemukan penyusunan batu yang tidak sesuai dengan juklak juknis serta sela batu tidak memakai mortar.

Menurut salah satu tukang di proyek tersebut menjelaskan bahwa mereka (tukang)mengaku kalau pekerjaan tersebut dikerjakan secara dengan upah tukang sebesar 80 ribu sedangkan kernet digaji 70 ribu. kami disini bekerja sudah “Kami diupah 80 ribu untuk tukang dan kernet 70ribu, dan kami sudah bekerja selama 20 hari,” ucap salah satu tukang berinisial JR kepada wartawan.

Baca Juga  Ulang Tahun ke-26, Alfaland Group Menggelar Buka Puasa Bersama dengan Pokja PWI Kota Bandung

Ketika tim dating ke kantor Kepala Desa Sinarjaya yang bersangkutan atau Kepala Desa sedang tidak ada ditempat bahkan pintu kantornyha tertutup rapat tanpa ada seorangpun meski waktu masih menunjukkan pukul 13:00 wib atau masih jam kerja. Begitu juga dirumah Kepala Desa, lagi-lagi rumah terkunci

Ketika dihubungi melalui telepon seluler, Abas selaku kepala desa, menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh 3 sampai 4 kelompok, dalam satu kelompoknya dikerjakan oleh 4 sampai 5 orang dengan upah tukang sebesar 90 ribu per orang. “Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh beberapa kelompok, untuk satu pekerja diupah 90 ribu,” ucap Abas.

Saat ditanya berapa pagu pekerjaan tersebut, dirinya tidak mengetahui. “ untuk pagu sendiri, saya kurang tahu dan lupa berapa-berapanya, coba cek aja dipapan kegiatannya,” tukasnya.

Baca Juga  Ulang Tahun ke-26, Alfaland Group Menggelar Buka Puasa Bersama dengan Pokja PWI Kota Bandung

Karena keterangan kepala desa berbeda dengan penjelasan JR dilapangan (kepala tukang) kamipun mencoba bertanya kepada beberapa warga yang kebetulan sedang melintas dijalan yang berada didusun III.

Menariknya, salahsatu warag yang enggan menyebutkan namanya, menjelaskan bahwa mereka juga mengeluhkan adanya praktek PUNGLI oleh oknum perangkat dalam pembuatan sertifikat tanah (PRONA) yang dipungut biaya tambahan sebesar 350rb sampai 400ribu. “pungutan tersebut tergantung sudah ada surat hibahnya atau belum,” ucap warga.

Tak hanya itu, pihak media pun sempat disuruh mendengarkan suara rekaman saat warga sedang mengikuti rapat dimana warga yang hendak membuat sertifikat tanah dikenakan biaya tambahan tersebut.

Dengan demikian semakin kuat dugaan telah terjadi praktek KKN dalam pembangunan saluran drainase dan praktek pungli pada pembuatan sertifikat tanah (prona) sedangkan pemerintah melalui Badan Pertanahan Negara (BPN) menegaskan tentang larangan pungli dalam pembuatan sertifikat tanah.

Baca Juga  Ulang Tahun ke-26, Alfaland Group Menggelar Buka Puasa Bersama dengan Pokja PWI Kota Bandung

Agus / Suha

Komentar