oleh

Ketua LSM LAKI Lampura Tanggapi Kinerja Kadis PMD

Lampung Utara, jurnalmedia.com –  Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Alian Arsil angkat bicara terkait persoalan dugaan gagalnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selama beberapa tahun belakangan ini, dari berbagai polemik yang ada disebagian desa, yang mana dinas setempat diangap kurang tangap dalam menerima pengaduan atau keluhan perangkat serta kaur desa yang tidak dipungsikan.

“Apa yang dikatakan oleh Sekretaris Komisi 1 DPRD Lampung Utara (Lampura) itu sangat tepat, bahkan bukan hanya gagal dalam pembinaan terhadap kepala desa, tapi bisa dikatakan 50% gagal total,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (15/05/2019.

Menurutnya, dalam menyikapi persoalan dari tahun ke tahun di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
itu tidak ada pembenahan dalam arti  selalu ada temuan-temuan dan terjadi ketimpangan dari pekerjaan – pekerjaan dilapangan.

Baca Juga  Kelompok Buruan Sae Kelurahan Mengger Hasilkan Anggur Berkualitas Tinggi

“lebih menguasai, akan tetapi mereka ceroboh baik dari DPMD ataupun inspektorat, ataupun pihak pihak kecamatan kenapa saya katakan demikian?. Karena banyak sekali Oknum Kepala Desa yang menyalahgunakan kewenangan, yang tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik tetapi bisa cair begitu saja tanpa istilahnya mereka paham betul bahwa betul-betul sudah dilaksanakan,” paparnya.

Ditambahkannya, proyek di lapangan tidak dilaksanakan 100% akan tetapi dalam pengajuan sudah 100% bagaimana mungkin mereka mengatakan bahwa semua pekerjaan itu sudah selesai semua.

Alian menegaskan, banyak lagi perangakat desa yang tidak dipungsikan seperti LPM, kaur-kaur desa bahkan ada diantaranya bendahara hanya sebagai tameng saja, seharus nya hal semacam ini tidak bisa disepelekan karna anggaran yang dikucurkan tidak sedikit, 4,5 miliar lebih pada tahun 2019.

Baca Juga  Kirmir Pasar Ancol yang Ambruk, Pemkot Bandung Bergerak Cepat

“Salah satu bukti kecil saja, ada diantaranya salah satu desa pernah saya laporkan ke pihak Kejaksaan itu sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Kejaksaan,” katanya.

Permasalahan seperti ini menurut Alian, mulai dari tahun 2016-2017 hingga  saat ini tidak ada tindak lanjut dari inspektorat serta kejaksaan. “Saya berharap semua pihak bisa turut andil mengawasi kegiatan dinas dilapangan jika kemungkinan terjadi masalah  bisa diantisipasi sedini mungkin,” tutup Alian.

Sampai berita ini ditayangkan, kepla dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) belum dapat dikonfirmasi baik dikantor ataupun via telpon selulernya.

Suha / Agus

Komentar