oleh

Pemanfaatan Teras Cihampelas Oleh Pemkot Bandung Berpotensi Langgar RDTR

JURNAL MEDIA, BANDUNG — Pemanfaatan Teras Cihampelas yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung berpotensi melanggar Rancangan Dasar Tata Ruang (RDTR) kota Bandung pasal 67 no 10 tahun 2015-2035.

Hal iru dikatakan aAnggota Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto M Silalahi kepada wartawan pada Kamis 27 Oktober 20222.

Folmer melihat rencana awal dari pembangunan Teras Cihampelas itu adalah SKY WALK Pedestrian Layang diperuntukan bagi pejalan kaki, sebagaimana tertuang dalam pasal 67 perda no 10 th 2015-2035 tentang RDTR Kota Bandung.

Namun saat ini Pemerintah kota Bandung malah mengalih fungsikan menjadi pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cihampelas, alias menjilat air ludah sendiri.

Baca Juga  Walikota Bandung Kumpulkan Sejumlah Walikota indonesia di Pendopo

“Dari awal Pembagunan Teras Cihampelas sudah melanggar aturan,” tegas Folmer.

“Bukan kita tidak peduli dengan PKL, tapi soal aturan yang dilanggar Pemerintah kota Bandung soal pemanfaatan ruang terbuka,” imbuhnya.

Terang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu Pembagun Teras Cihampelas itu awalnya untuk mengurai kemacetan yang ada di kawasan Cihampelas. Tapi saat ini dengan beralih fungsi malah muncul masalah baru. Seperti lahan parkir yg minim, kantung parkir yang tidak tersedia untuk pengunjung dan lainnya.

“Itu (Teras Cihampelas) sejak awal direncanakan untuk pejalan kaki, yang terhubung dari jalan Gelap Nyawang di Taman Sari sebagai Park and Ride, sehingga kemacetan yang disebabkan oleh parkir liar bisa terurai,” ujarnya.
Pembangunan yang meghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah itu dinilai tidak memenuhi standar bahkan berpotensi pada kegagalan struktur.

Baca Juga  MH Soccer Academy Bakal Gelar Coaching Clinic Sesion Gratis di Stadion Siliwangi

“Kita sudah ingatkan beberapa kali namun tidak pernah digubris,”ucanya.

Tim

Komentar