oleh

Pengguna Mobil Non Plat D Bakal Kena Kebijakan Ganjil Genap

BANDUNG, jurnalmedia.com — Pengguna mobil luar Bandung Raya atau diluar plat D bakal terkena kebijakan pengaturan kendaraan ganjil genap akan dilaksanakan di Kota Bandung pada 3-5 September ini. Namun, warga sekitar Bandung Raya tak perlu khawatir karena tidak akan terjaring dalam penyekatan.

Hal tersebut dikatalan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) KOta Bandung, E. M. Ricky Gustiadi di Balai Kota Bandung, Kamis, 2 September 2021.

Menurutnya, untuk aturan ganjil genap kali ini hanya diberlakukan bagi kendaraan non plat D. Sehingga kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Betmotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya bisa tetap melintas tanpa terpengaruh ganjil genap.

“Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk,” ucap Ricky.

Baca Juga  Cara Komunikasi Efektif Dalam Lingkungan Kerja

Selain itu, lanjut Ricky, perbedaan lainnya dalam aturan ganjil genap kali ini yakni berlangsung di setelah pintu keluar gerbang tol. Yaitu di gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu.

“Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap,” kata Ricky.

Pelaksanaan ganjil genap kali ini akan berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB.

“Diberlakukan hari Jumat, Sabtu, Minggu sesuai pemberlakukan PPKPM level 3. Akan kita evaluasi kembali pada saat nanti berakhirnya pemberlakuan PPKM level 3 pada 6 September,” Ricky menerangkan.

Ricky memaparkan, untuk aturan lainnya masih tetap sama yakni kendaraan yang lewat disesuaikan nomor paling terakhir dengan tangggal pelaksanaan.

Baca Juga  Cara Komunikasi Efektif Dalam Lingkungan Kerja

Pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, POLRI, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.

“Kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, kemudian mobil Jasa Marga juga termasuk dalam pengecualian,” katanya.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pengaturan ganjil genap ini harus didukung sebagai upaya penanganan terhadap pandemi yang saat ini masih berlangsung.

“Ganjil genap ini merupakan kebijakan dari pusat yang harus kita laksanakan sebaik mungkin dan ini tujuannya sangat bagus. Kita ingin tetap mengendalikan mobilitas masyarakat. Karena bagaimanapun pandemi di Kota Bandung masih belum selesai,” kata Ema.

Baca Juga  Cara Komunikasi Efektif Dalam Lingkungan Kerja

Ema mengungkapkan, saat ini kondisi pandemi di Kota Bandung memang sudah terkendali cukup baik. Namun upaya mengendalikan mobilitas tetap diperlukan guna menghindari lonjakan kasus.

“Artinya ini kita menekan orang luar ke dalam, karena bagaimana pun juga Bandung masih memiliki daya tarik. Untuk kepentingan ekonomi ini sangat luar biasa, tapi satu sisi kita masih sedang menghadapi pandemi. Artinya kendali harus tetap kita lakukan. Di antaranya dengan kebijakan ganjil genap,” katanya.

**

Komentar