Bandung, JurnalMedia.com – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang sidang untuk tindak pidana ringan tipiring terhadap AS (31), pedagang kaki lima yang terjaring operasi penertiban oleh satuan polisi pamong praja kota Bandung karena berjualan di tempat yang terlarang beberapa waktu lalu, AS terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda kepada negara sebesar 500 ribu.
sidang dipimpin oleh majelis hakim Haran Tarigan, SH dan didampingi panitera pengganti Wisnu SE, SH, MH, dihadiri Kepala Seksi penyidikan dan penindakan bidang PPHD Satpol PP kota Bandung, Mujahid Syuhada SH, M.Si sejumlah penyidik PNS dan dua orang saksi.
Mujahid menjelaskan, AS melanggar Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan pasal 49 ayat 1 BB tentang larangan berjualan di trotoar jalan/ badan Jalan, taman jalur hijau dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya dan bisa dikenakan sanksi biaya paksaan Rp1.000.000 dan atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu kartu tanda penduduk atau kartu identitas kependudukan lainnya dan atau pengumuman di media massa.
Persidangan kasus tipiring tersebut tambah Mujahid digelar dalam rangka penegakan Perda K3 dan pasal 205 KUHAP selain juga memberi edukasi kepada PKL dan masyarakat lainnya. Namun sidang tipiring kali ini berbeda, pelanggar Perda harus melengkapi berkas perkara persidangan tidak sesederhana proses sebelumnya sehingga memerlukan waktu dan proses lebih lama. “Dengan pola baru ini kita harapkan memberi efek Jera bagi pelanggar,” ujarnya. Seraya menyebutkan selama tahun 2017 sudah digelar 3 kasus persidangan yaitu minuman alkohol, prostitusi dan PKL.
Selama proses persidangan Hakim saran menasehati pelanggar agar tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang khususnya kawasan dalam kaum yang merupakan bagian dari zona merah atau zona terlarang untuk pedagang. “Selain melanggar aturan ini kan merepotkan bapak bapak-bapak petugas Satpol PP dan aparatur yang harus menjaga juga merusak keindahan kota bukan berarti tidak boleh berjualan tetapi berjualan lah di tempat yang memang dibolehkan dan sudah ditentukan tempatnya,” ujar Haran.
Haran juga mengajak pelanggar untuk mengambil hikmah dan mengajak PKL lainnya untuk bersama-sama mentaati aturan yang berlaku. “Mari sama-sama kita jaga kota kita yang bagus ini, semoga ini bisa menjadi penyuluhan hukum bagi pelanggar dan bagi PKL juga masyarakat lainnya,” tukasnya
Sementara itu AS meski awalnya keberatan namun akhirnya menerima keputusan sidang dan bersedia membayar denda ia mengaku kapok dan berjanji tidak akan berjualan di tempat yang terlarang.
Komentar