Tangerang, jurnalmedia.com – Hearing tim LP KPK bersama Komda Banten Ciboras membahas surat Somasi kepada setiap kecamatan se kabupaten Tangerang direspon baik. Minggu (8/3/2020).
Dalam diskusi pembahasan menurut Ketua LP KPK MH.Tamrim, bahwa surat yang tidak direspon oleh beberapa kecamatan memandang tentang peraturan Bupati terkait Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Saat Tim LP KPK menemui beberapa kecamatan mereka memandang tentang peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelengaraan Informasi Publik di area kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Bunyi lengkap Perbup Nomor 123 Tahun 2015 Tentang Standar SOP yang dimaksud Pasal 1 Poin 21 yaitu uji konsekuensi adalah pertimbangan dengan seksama dan penuh ketelitian, tentang dampak atau akibat timbul apabila suatu informasi yang dibuka dan adanya kepentingan publik yang lebih besar yang harus dilindungi oleh informasi Publik.
Saat diminta keterangan prihal jawaban Perbup 123 tahun 2015, H. Deden Sihabudin selaku Komda Banten menuturkan sebuah informasi Publik wajib masyarakat tahu sekalipun anak kecil.
” Sebuah Informasi Publik yang tertuang jelas pada pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang informasi wajib diumumkan secara terbuka, disini jelas anak kecil pun wajib tau apalgi kami lembaga sosial kontrol,” kata Deden
Dirinya menambahkan, komisi Daerah (Komda) Banten akan membantu para komcab Komcab dibawah naungannya agar proses tersebut segera selesai.
Fauzi
Komentar