Bandung, jurnalmedia.com – Untuk menjaga bangunan cagar budaya atau heritage yang berada di kota bandung, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwista untuk memperketat pengawasan bangunan tersebut.
Salah satu untuk mengawasinya, Yana meminta Disbudpar Kota Bandung untuk segera memberi tanda ke bangunan cagar budaya. Sehingga setiap warga Kota Bandung bisa turut mengawasi keberadaan bangunan cagar budaya.
“Pasangi striker atau prasasti. Dengan demikian, setiap orang bisa turut mengawasinya,” tegas Yana kepada Humas Kota Bandung, Selasa (24/6/2020).
Selain itu, Yana juga meminta agar Disbudpar menguatkan koordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Pernyataan Yana ini terkait dengan adanya sebuah bagunan cagar budaya di Jalan Patuha nomor 26 yang tengah direnovasi.
Rumah tersebut masuk ke dalam kategori cagar budaya tipe B berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Rumah tersebut sempat menjadi kedai kopi hingga galeri tempat menjual pernak-pernik aksesoris. Namun, beberapa waktu belakangan tidak ada aktivitas di tempat tersebut.
Red
Komentar