oleh

Terkait Persoalan Sekda, Pakar: Pelayana Jangan Terganggu

Bandung, Jurnalmedia.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padajdjaran (Unpad), Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa menilai gugatan masalah posisi Sekretaris Daerah (Sekda) tidak boleh mempengaruhi proses administrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pantja menyatakan saat ini Ema Sumarna masih berstatus sebagai Sekda aktif. Sehingga secara personal harus tetap meningkatkan performanya dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sebab, ungkap Pantja, kendati telah keluar putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, namun hal itu belum menjadi keputusan akhir. Sebab, Pemkot Bandung mengambil langkah mengajukan banding, sehingga masalah ini masih tetap berproses.

“Kita bukannya mengabaikan putusan PTUN Bandung, tapi itu belum ingkrah. Artinya existing masih tetap Pak Ema masih tetap jalan. Karena masih ada proses banding, kecuali kalau Pak Oded terima tidak banding. Tetapi ini masih berlanjut tunggu saja sampai ingkrah,” ucap Pantja, Rabu (2/9/2019).

Begitu pun dengan atuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, Pantja menyatakan, persoalan Sekda ini jangan sampai terpengaruh. Sehingga, diharapkan tetap memberikan kinerja terbaik, utamanya dalam hal pelayanan terhadap masyarakat.

Pantja tidak memungkiri apabila masalah ini sedikit banyaknya akan menimbulkan riak di Pemkot Bandung, setidaknya hal itu terjadi di tataran para pejabat. Namun dia menegaskan selama belum sampai pada inkrah maka belum ada keputusan final dari perkara ini. Hal ini sekaligus menegaskan posisi Ema yang masih harus menjalankan tugasnya sebagai Sekda Kota Bandung.

“Kembali pada tupoksi masing-masing, karena sekali lagi secara yuridis existing sudah diangkat Pak Ema jadi tidak bisa dihentikan. Kecuali nanti kalau sudah inkrah. Kalau sekarang secara yuridis tetap sah,” tegasnya.

Lebih lanjut Pantja menilai langkah Oded untuk mengajukan banding sudah tepat. Karena, bisa jadi ada fakta lain yang justru bisa menguatkan Oded sehingga mampu membatalkan putusan dari PTUN Bandung.

“Bahwa kemudian sekarang sudah ada putusan, dalam hal ini pihak pemkot mengajukan banding ya bagus. Tinggal mencari alasan yang bisa melemahkan putusan itu. Siapa tahu kalau ada alasan sedemikian rupa keputusannya akan beda. Tinggal bagaimana sekarang menyiapkan argumentasinya secara yuridisnya,” katanya.

Red

Komentar