Bandung, Jurnalmedia.com – Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung merupakan hak bagi Oded M. Danial selaku warga negara.
Menurut Dian, upaya banding ke PTUN Jakarta yang dilakukan Oded tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Terlebih, dia menilai putusan PTUN Bandung belum mempunyai kekuatan hukum mengikat dan final pada saat salah satu pihak mengajukan upaya hukum lebih tinggi.
“Tidak tepat jika ada yang berpendapat putusan PTUN Bandung telah mempunyai kekuatan hukum mengikat dan final, karena untuk apa ada hak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, jika pada upaya hukum pertama saja sudah mengikat hukum dan final,” kata Dian saat dihubungi Senin (21/10/19).
Dian memaparkan hak Oded untuk melakukan upaya hukum banding dijamin dalam UU PTUN dan UU Administrasi Pemerintahan. Oleh karenanya, semua pihak diharapkan bisa menghormati proses hukum yang masih berjalan ini.
“Saya kira bukan suatu yang mengherankan apabila Wali Kota Bandung mengajukan upaya hukum banding, semua pihak manapun dalam kasus apapun punya hak untuk melakukan upaya hukum banding dan kasasi. Justru sikap Wali Kota Bandung yang mengajukan upaya banding merupakan bentuk kepastian kepada semua pihak dan penghormatan terhadap putusan PTUN Bandung,” bebernya.
Kembali ditegaskan oleh Dian bahwa upaya banding adalah proses hukum yang secara aturan diperbolehkan untuk dilakukan.
“Jadi, keliru kalau upaya hukum banding dianggap melawan hukum, lha itu kan diatur dalam undang-undang. Masa menyatakan sikap banding atau kasasi dianggap melawan hukum?,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Oded, Bambang Suhari menyatakan bahwa memori banding ke PTUN Jakarta sudah disampaikan melalui PTUN Bandung pada 10 Oktober lalu.
“Insya Allah sebelum 30 hari sejak tanggal daftar banding, memori banding akan segera disampaikan kepada Pengadilan Tinggi PTUN Jakarta melalui PTUN Bandung,” ucap Bambang.
Bambang berharap melalui memori banding ini memberikan penguatan terhadap fakta hukum yang disampaikan oleh Oded. Sehingga menjadi pertimbangan bagi majelis hakim di PTUN Jakarta dalam mengeluarkan keputusan.
“Dalam memori banding kita akan sampaikan fakta hukum yang sudah disampaikan pada PTUN tingkat pertama dan memberikan sanggahan dan keberatan atas pertimbangan hukum yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN dalam putusannya,” katanya.
Red
Komentar