JURNAL MEDIA, LAMPUNG UTARA — Tiga Ketua DPC Demokrat Lampung menyambangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dengan agenda menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum atas status demisioner 15 pengurus DPC Demokrat Lampung oleh DPD Demokrat versi Moeldoko, pada Senin 15 November 2021.
Tiba di Kantor PTUN Bandar Lampung, perwakikan 15 DPC Demokrat yang di wakili Ketua DPC Demokrat Lampung Utara M. Yusrizal, Lampung Timur Yandri Nazir dan Lampung Tengah Anang Hendra langsung melakukan regristasi pendaftaran.
Dihadapan Panitera PTUN Bandar Lampung, Musaddiq, S.H. Ketua DPC Demokrat Lampung Utara M. Yusrizal mengatakan bahwa saat ini kepengurusan DPD Demokrat Lampung berstatus demosioner alias tidak lagi memiliki hak dan kekuasaan.
“Sesuai dengan instruksi DPP Demokrat Pusat, maka jika ada suatu daerah terdapat status demisioner maka di utus tiga DPC untuk mewakili DPD,” ucap Yusrizal.
Ditempat yang sama, Ketua DPC Demokrat Lampung Timur Yandri Nazier menegaskan, KLB Demokrat yang di gelar kubu Moeldoko di Sibolangit Sumatera Utara tidak sah.
Perwakilan 15 DPC Demokrat Lampung menegaskan, partai Demokrat di bawah kempimpinan Agus Harimurti Yudoyono resmi terdaftar pada kemenkumham. Mereka berharap dengan di serahkannya surat permohonan perlindungan ke PTUN Bandar Lampung, tidak ada lagi ancaman yang akan mengganggu partai demokrat.
Senada, Rendi Apriansyah menambahkan, sebelumnya pihaknya mengagendakan akan berkunjung ke PTUN Bandar Lampung pada hari jum’at (12/11) kemarin.
“Setelah kami koordinasi lebih lanjut, dengan rekan DPC dan pihak PTUN, maka kami sepakati untuk menyambangi kantor PTUN, dengan tujuan, sebagaimana sudah dijelaskan tadi oleh bapak Yusrizal selaku ketua DPC Lampung utara,” pungkasnya.
(Agus)
Komentar