JURNAL MEDIA, SUKABUMI — Peristiwa memilukan menimpa belasan murid sekolah dasar di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Mereka menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum kepala sekolah dasar negeri.
Informasi yang dikutip Jurnalmedia.com menyebutkan, oknum kepsek tersebut berinisial E (54) yang menjadi korban pelecehan seksual disebutkan mencapai 11 orang siswi.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, membenarkan informasi tersebut. Ali menegaskan E kini sudah ditahan di Polres Sukabumi.
“Tersangka E sudah kita lakukan pemeriksaan dan interogasi,” ucap Ali Jumat (09/02/2024).
Ali membeberkan, E ditangkap oleh Tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Ia diringkus tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat subuh sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari hasil penelusuran diketahui tindakan pelecehan seksual diduga dilakukan E di area sekolah.
Akibat tindakan E, membuat psikologis para korban terganggu.
Sumber yang enggan disebutkan namanya memgatakan korban pelecehan seksual yang dilakukan E mengalami perubahan sikap dan mental anak-anak yang menjadi korban cenderung menjadi pemurung padahal sebelumnya dikenal murid yang periang.
Akibat perbuatannya, E terancam hukuman pasal berlapis.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Pep
Komentar