JURNAL MEDIA, SURABAYA — Pengadaan e-purchasing bahan bangunan dan konstruksi untuk pemeliharaan rutin jalan milik Provinsi Jatim terindikasi kuat potensi kecurangan (fraud).
Peneliti Surabaya Institute Governance Studies (Sign Studies) Rusminta Wang menyebut pengadaan berbasis belanja online itu sarat monopoli dan dugaan persekongkolan.
“Kita telah melakukan penelitian dan kajian terhadap transaksi e-purchasing PPKom – PPKom ruas jalan sejumlah UPT,” kata pemilik nama panggilan Wawang yang diterima melalui aplikasi pesan Jurnal Media pada Senin, 7 Agustus 2023.
Berdasarkan data pihaknya, transaksi e-purchasing tersebut menunjukkan potensi risiko kecurangan menggunakan metode potensi fraud analysis dan indikator yang dipakai.
“Ada lima indikator yang digunakan untuk mengetahui potensi fraud pengadaan dengan e-purchasing ini,” ujarnya.
Dijelaskannya, 5 indikator itu adalah nilai transaksi, monopoli penyedia, lokasi penyedia, pengubahan paket dan judul paket. Masing-masing indikator memberikan nilai dengan bobot skor terhadap paket e-purchasing.
“Semua data e-purchasing akan dinilai dan diberikan bobot skor berdasarkan lima indikator yang dipakai. Masing-masing indikator memiliki skor dengan skala tertentu. Semakin tinggi skornya, maka semakin tinggi pula potensi penyimpangan yang terjadi,” paparnya.
Menurut aktivis anti korupsi ini, kecurangan pada barang/jasa dipicu oleh perencanaan yang dapat berisiko korupsi, inefisiensi anggaran dan potensi persekongkolan.
“Indikasi praktik monopoli juga terlihat pada kegiatan tersebut,” tuturnya.
Data yang dihimpun pihaknya juga menunjukkan transaksi satu perusahaan penyedia yang mengantongi 31 transaksi senilai Rp 7,74 miliar dari APBDP TA 2022.
“Transaksi sebanyak itu pada tahun anggaran yang sama proses pemilihannya terindikasi praktik monopoli ,” katanya.
Setelah ditelaah menggunakan metode fraud analysis, lanjut Wawang, indikator Nilai Transaksi dan Monopoli Penyedia menunjukkan skor paling tinggi.
“Semakin tinggi skornya, semakin tinggi pula potensi kecurangannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan pasal 72 ayat 3 Perpres 12 tahun 2021, PPKom memiliki peran dan kewenangan yang strategis sebab memiliki bisa menentukan sendiri komoditas yang akan tayang dalam e-katalog.
Kondisi ini dapat menimbulkan potensi kecurangan dalam proses pencantuman barang di katalog elektronik sebab dicurigai ada upaya penyuapan yang dilakukan oleh penyedia jasa kepada Pengelola Katalog Elektronik agar komoditasnya berjalan mulus masuk ke katalog elektronik.
“Dugaan suap ini bisa juga dilakukan penyedia yang menghindari proses penelaahan,” tukasnya.
Di samping itu, SE Direktur Pengembangan Sistem Katalog No. 27199/D.2.2/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 memberikan kewenangan besar kepada PPK. Untuk pembelian produk dengan nilai di atas Rp 200 juta maka yang melakukan pembelian atau pemesanan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
Akibatnya, potensi kecurangan e-purchasing untuk pekerjaan bidang kebinamargaan tidak hanya terjadi pada proses pembelian barang/jasa saja.
Ini juga terjadi saat penyedia akan mencantumkan komoditasnya dalam e-katalog. Tujuannya untuk terhindar dari proses penelaahan oleh PP/PPKom
Potensi penyimpangan ini hanya ditanggapi sinis oleh pejabat salah satu UPT.
“Tanya e-katalog,” katanya, tanpa merinci yang dimaksudkan.
Terpisah, Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim Edi Tambeng Widjaja belum memberikan keterangan apapun. Hingga berita ini ditayangkan, bahan konfirmasi Jurnal Media yang disampaikan melalui pesan singkat belum direspon. (Shohib)
Komentar