JURNAL MEDIA, SUKABUMI – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, yang awalnya merupakan aset Kabupaten Sukabumi, kini telah berubah status menjadi aset Provinsi Jawa Barat. Perubahan status ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Menurut H. Ucok, RSUD Jampang Kulon itu pertama kali dibangun pada tahun 2002, saat dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Sukabumi.
“Pembangunan rumah sakit ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di daerah tersebut, dan sejak itu telah menjadi salah satu fasilitas kesehatan utama di Kabupaten Sukabumi,” ujar Ucok.
Ditambahkan Ucok, selain RSUD Jampang Kulon, pada masa itu juga dibangun Rumah Sakit Sagaranten dan Jalan Mataram Lengkong .
“Terpenting adalah pembangunan tersebut dapat berguna bagi masyarakat banyak. Proyek-proyek ini bertujuan untuk meningkatkan dari segi infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.
Namun menurut Ucok, baru-baru ini status RSUD Jampang Kulon dialihkan menjadi aset Provinsi Jawa Barat. Sehingga perubahan ini mengundang pertanyaan dari berbagai pihak mengenai alasan di balik langkah tersebut.
“Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa perubahan status ini dapat mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit tersebut. Mereka juga mempertanyakan manfaat apa yang akan didapatkan oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi dari perubahan status ini,” tegas Ucok.
Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan penjelasan secara resmi mengenai alasan di balik perubahan status RSUD Jampang Kulon tersebut. Masyarakat berharap ada transparansi dan penjelasan yang jelas dan dapat di mengerti oleh masyarakat mengenai hal ini untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan pelayanan kesehatan tetap optimal.
“Kami akan terus memantau perkembangan berita ini dan menyampaikan informasi lebih lanjut begitu ada pernyataan resmi dari pihak yang berwenang,” pungkasnya.
Pep
Komentar