oleh

DPRD Jabar Minta Pemprov Perbaiki Tata Kelola Aset

JURNAL MEDIA, CIANJUR — Sesuai dengan perubahan wewenang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk segera memperbaiki tata kelola aset.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Jabar, Sadar Muslihat di Kawasan Hutan Cikanyere, Kabupaten Cianjur pada Rabu 2 Februari 2022.

Menurutnya, perubahan wewenang di dalam Undang-undang tersebut berdampak terhadap pertambahan dan berkurangnya aset milik Pemprov Jabar.

“Pertama, inventarisasi aset Jabar harus terus diperbaharui agar mengurangi asset provinsi yang belum terdata. Selain itu juga harus dilakukan pengklasifikasian aset yang terdata. Sehingga masalah asset ini bisa diminimalisasi agar tidak menumpuk,” ujar Sadar.

Baca Juga  Pencairan Anggaran RMP 2024 Terhambat, DPRD Kota Bandung Bakal Alihkan Untuk Persoalan Lain

Menurut dia, tidak terkecuali di wilayah Hutan Konservasi Cikanyere Kabupaten Cianjur yang lahannya digarap pihak lain. Selama memiliki batasan waktu dan kerja sama yang jelas tentu tidak akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Tetapi secara keseluruhan, harus ada pengemanan asset baik dari segi sertifikasi maupun penguasaan fisiknya harus dikelola dan terorganisasi dengan baik.

Terkait dengan penurunan pendapatan, katanya, aset memiliki potensi untuk mendatangkan PAD bagi Jawa barat, dan hal ini yang menjadi konsen komisi saat ini.

“Pemanfaatan cikanyere ini agar dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata didaerah Cianjur tanpa melupakan fungsi konservasinya,” tutupnya.

***

Komentar