oleh

TKSK Sukadiri Sosialisasikan PKH dan BPNT

Kab. Tangerang, jurnalmedia.com – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) kecamatan Sukadiri kabupaten Tangerang lakukan sosialisasi cara menggunakan ATM penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desa Rawakidang, kecamatan Sukadiri kabupaten Tangerang, Rabu (29/1/2020).

Kegiatan tersebut adalah bentuk rangka awal Program Pemerintah Melalui jalur Kementrian sosial (Kemensos) juga Dinas Sosial (Dinsos) untuk membantu pemerintah pusat melalui program tersebut yaitu PKH dan BPNT.

Program bantuan tersebut sebagaimana tertuang pada peraturan presiden No.63 Tahun 2017 yang baru tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara non Tunai.

Bantuan Sosial non tunai Yang difasilitasi adalah program penanggulangan kemiskinan di antaranya: perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitas sosial serta pelayan pada pokok dasar. Program tersebut sangat membantu dan mempercepat keuangan yang inklusif

Baca Juga  Gelar Masa Reses, Ini yang Disampaikan Ketua DPRD Lampung Utara

Disela-sela sosialisai BPNT dan PKH ketua TKSK kecamatan, Ahmad Haerun, S.Pd, bahwa dirinya sebagai diberikan tugas oleh kementerian sosial (kemensos) maupun dinas sosial (dinsos) Kabupaten Tangerang untuk mensosialisasi program pemerintah BPNT dan PKH ini.

“Sebagai petugas TKSK saya harus mensosialisasikan program pemerintah yakni BPNT dan PKH kepada masyarakat yang ada disini,” ucapnya.

Sementara itu, Soleh Fikri sebagai Kepala Desa Rawakidang dalam sambutanya, memberitahukan tata cara penggunaan PKH dan BPNT beserta program lainya.

“Kepada masyarakat yang belum menerima program BPNT maupun program PKH untuk bersabar dan jangan punya anggapan yang tidak baik terhadap aparatur pemerintahan desa bahwa, sebab program ini dipilih melalui data yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS). Dan saya selaku kepala desa berharap agar pemerintah dalam hal ini BPS untuk lebih  bersinergi dengan pemerintahan desa khususnya di desa Rawakidang Sukadiri,” jelasnya.

Baca Juga  Momen Kebersamaan Pemerintah dan Masyarakat, Bupati dan Wabup Tubaba Gelar Open House

Tak hanya itu, Dalam sosialisasi tentang PKH diharapkan bisa merata tepat sasaran.

Di waktu yang sama pendamping PKH Kecamatan, Mulkan mengingatkan agar warganya tetap pada pedoman yang sudah disahkan oleh peraturan Kemensos melalui kompone-komponen yang sudah ada.

“Kami selalu berkoordinasi dengan desa, sebagai calon penerima dan melakukan validasi dengn kroscek prihal datanya,” kata Mulkan.

Kewajiban PKH harus mengikuti pertemuan kelompok itu wajib agar pencairan dapat terpenuhi dan PKH ini adalah bantuan bersyarat dan harus selalu komitmen.

Taufik H serat Tb mengapresiasi ketua RT dan RW serta seluruh jajaran desa Rawakidang yang mendukung dan mengawal pelaksanaan pendistribusian PKH dan BPNT agar tercipta nya 4T yang di canangkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga  Gelar Masa Reses, Ini yang Disampaikan Ketua DPRD Lampung Utara

Di dalam hal ini kementrian sosial dan dinas sosial di wilayah kabupaten dan kota di setiap provinsi masing masing.TB pun berharap seluruh warga dan aparat terkait bersama-mengawal pendistribusian bantuan sosial dari pemerintah pusat.

PKH syarat komponen yang wajib dilaksanakan:

1. Sekolah maksimal alpa nya 3 kali dalam sebulan.

2. Kesehatan: ibu hamil, balita, anak prasekolah/paud, balita harus ke posyandu setiap bulan.

3. Kesejahteraan sosial adalah lansia usia 70 tahun, lansia tunggal tidak dapat PKH.

4. Disabilitas dalam arti kecacatan yang berat.

Fauzi

Komentar