Kab. Tangerang, jurnalmedia.com – Diduga kuat pendamping PKH-BPNT yang merangkap sebagai penyalur sekaligus Agen BRIlink dijalan raya jambu karya kecamatan Rajeg. Hal tersebut dipandang melanggar kode etik Pendamping.
Salah satu Pendamping inisial SX memandang hal itu sudah keluar dari tupoksinya demi meraup keuntungan semata.
” Pendamping PKH – BPNT kecamatan Sindang jaya dugaan Kuat merangkap demi merauk keuntungan melanggar kode etik Pendamping, Pantauan dilapangan, salah satu BRILink di jalan jambu karya milik Muhaeminul alias muhaimin Kecamatan Rajeg diduga milik seorang pendamping PKH. Sehingga sejumlah penerima bantuan menilai, pengambilan uang di BRILink adalah modus dari oknum pendamping untuk meraup keuntungan.” Ucap SX (28/12/2020).
SX menambahkan, mereka (pendamping PKH-BPNT. red) tidak baca Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 Tentang Kode etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan serta Peraturan Direktur jendral Perlindungan dan jaminan Sosial Nomor 02/3/KP.05.03/10/2020 jelas dan sanksinya.
Di hari yang sama disinggung terkait hal ini. Haji Ujat Sudrajat sebagai Kepala Dinas Sosial kabupaten Tangerang melalui pesan aplikasi WA mengatakan tidak di bolehkan Pendamping PKH – BPNT merangkap jadi Agen.
” Pendamping tidak boleh menjadi agen BPNT” tegas Ujat, Senin (29/12/2020).
Selain itu, Dede alias Adam pun memberi tanggapan tentang Agen bernama Muhaeminul Aziz, S.Pd.I alias Muhaimin adalah binaan Dede yang berhasil di himpun oleh awak media bahwa BRI hanya Mitra.
“Kalau menjadi agen itu mitranya Bank BRI,” ucapnya.
Fauzi
Komentar