SERANG, jurnalmedia.com – Gubernur Banten, Wahidin Halim melakukang penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021 di kantor wilayah BPN /ATR KP3B Curug, kota Serang Provinsi Banten. Menurutnya sertifikat suatu bukti kepemilikan yang sah.
“Sertifikat merupakan jaminan tentang hak. Secara administrasi, status kepemilikan tanah sudah lengkap,” ungkap Gubernur.
Dikatakannya penyerahan sertifikat agar hak warga masyarakat sebagai petani terpenuhi.
“Punya tanah, punya air, dan punya penghidupan yang layak,” kata Gubernur.
Dalam kesempatan itu, Gubernur WH juga mengungkapkan, saat ini harus mewaspadai beredarnya sertifikat palsu yang meresahkan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengungkapkan sertifikat yang diserahkan merupakan pelepasan kawasan hutan. Memberikan tanah/land reform bagi warga.
“Diharapkan sertifikat ini kedepannya dapat memberikan kesejahteraan. Tanahnya bisa dimanfaatkan dengan baik,” ungkap Rudi.
Penyerahan sertifikat tanah kali ini sebanyak 1600 sertifikat. Untuk target tahun ini masih ada 500 sertifikat tanah sedang dalam proses.
Fauzi
Komentar