Lampung, Jurnalmedia.com –
Sebagai pejabat publik sudah seharusnya bisa memberikan contoh, baik etika maupun santun. Karena pejabat publik selaku abdi masyarakat harus dapat memberikan tauladan untuk masyarakatnya sendiri. Hal tersebut dikatakan Praktisi muda Istanto, SH, Rabu, (15/04/2020).
“Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap media massa sebagai mitra pemerintah harus dijaga karena, pewarta dalam bertugas sebagai kontrol sosial didasari oleh Undang-Undang,” ujar Anto puji panggilan akrabnya.
Menurutnya, sikap arogansi oknum Kades Abung Jayo Kec. Abung Selatan, Kab. Lampung Utara, berawal ketika jurnalis hendak konfirmasi dimintai keterangan mengenai realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019, yang diduga kuat beberapa pekerjaan tidak sesuai RAB (Rancangan Anggaran Biaya).
“Sangat disayangkan, Kepala Desa Abung Jayo dengan nada arogan dan lantang mencaci maki Wartawan dengan bahasa kotor yang mana telah mengarah dengan pencorengan nama baik atau marwah wartawan,” jelas Istanto
“Nada arogan tersebut di ucapkan di depan beberapa Tim jurnalis yang tergabung diwadah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), sehinga mengundang perhatian masa setempat, caci maki itu di tujukan ke wartawan,” tambahnya
Ditegaskan Istanto, dalam pasal 18 undang undang No 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers terancam pidana ancaman paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Menurut Anto tugas Jurnalis jelas di lindungi undang-undang serta tetap merujuk pada kode etik jurnalis.
“Tidak mungkin seorang jurnalis langsung berkunjung tidak ada etika dan tidak mentaati kode etik jurnalis, apalagi ini kadesnya yang telah menyuruh datang ke rumah untuk konfirmasi,” tegas Anto.
Atas peristiwa tersebut Kades Abung jayo, terancam pasal berlapis, yang pertama undang-undang pers, yang kedua pidana umum pengancaman pasal 335.
Dengan kejadian ini, Anto mengharapkan kepada pihak Kepolisian segera memproses Oknum Kades Abung Jayo, yang sudah jelas melanggar pasal berlapis tersebut, serta temen jurnalis tetap menjaga kode etik jurnalis dalam bertugas serta menyerahkan proses hukum kepada pihak polres Lampung Utara.
Agus
Komentar