JURNAL MEDIA SUKABUMI– Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Desa Sukamukti, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, Harus berurusan dengan pigak kepolisian karena diduga telah melakukan tindak asusila terhadap lima santriwati berusia 16-17 tahun.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri mengatakan terduga pelaku yang merupakan seorang oknum ustadz dan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut.
Ali Jupri belum memberikan keterangan lebih rinci dan jelas terkait identitas terduga pelaku dan kronologis kejadian
“Benar, pelakunya itu oknum ustadz yang merupakan pimpinan pondok pesantren. Telah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia kepada Wartawan Jurnalmedia.com, Jumat (9/2/2024).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Jupri menyebut korban adalah santriwati yang sedang menimba ilmu di ponpes yang dipimpin terduga pelaku. Adapun terungkapnya kasus ini berawal dari laporan ibu kandung salah satu santriwati korban asusila kepada pihak kepolisian.
“Kalau yang sudah kami periksa yaitu pelapor dan merupakan ibu kandung korban. Lima orang korban (diperiksa), dua orang saksi, dan pelaku,” katanya.
“Hasil pemeriksaan korban, saksi, dan pelaku, bahwa benar telah adanya dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku. Korban sebanyak lima orang yang merupakan santri di ponpes tersebut,” Ungkapnya.
Pep
Komentar