Kab. Tangerang, Jurnalmedia.com – Minggu 22 Desember 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, diduga telah terjadi pengeroyokan terhadap Bapak Yusuf di Kab. Tangerang, Kec. Sukadiri di wilayah Desa Pekayon.
Pengeroyokan diduga dilakukan oleh inisial MM serta kawan-kawan. Kejadian tersebut bermula dari permasalahan dukun palsu, sebut saja Bodong, selaku korban dari penipuan yang dilakukan dukun palsu yaitu SI yang beralamat di Desa Pekayon, Kec. Sukadiri, Tangerang.
Saudara Bodong menuturkan awal mula terjadi tindak pengeroyokan yang di lakukan oleh MM, yang juga warga Pekayon, karena saudara Bodong datang dari Sumatera ke Pekayon untuk menagih janji SI yang akan mengganti uang yang sudah diterima dari saudara Bodong, hasil tipu daya pak Sulemi. Dari semula 80jt yang harusnya dikembalikan oleh bapak Sulemi, hingga turun sampai 2 Juta rupiah berikut satu unit motor GL pro.
Dan saudara Bodong pun akhirnya menerima kesepakatan yang dibuat oleh Endang selaku Ketua RT, dan di saksikan oleh bapak Oji reporter, dan juga bapak Sakri serta ditandatangani oleh bapak Sulemi selaku pelaku penipuan yang bermodus dukun palsu.
Setelah kesepakatan itu sudah selesai saudara Bodong serta kawan-kawan pulang sembari membawa satu unit kendaraan motor honda GL pro dari SI, pelaku dukun palsu.
Namun ditengah jalan saudara Bodong beserta kawan dihadang oleh, MK pelaku pengeroyokan. Pelaku yang di duga menghadang dan melakukan pemukulan serta mencari nama Bodong, ternyata salah sasaran. Yang dihadang ternyata saudara Yusuf, yang memang saat itu beliau sedang mengendarai motor Honda GL.
Akhirnya terjadilah pemukulan yang di duga dilakukan oleh MK dan kawan-kawan, yang mengakibatkan surat kendaraan dari hasil penyerahan SI pun hilang, bahkan hp saudara Yusuf pun hilang serta ada beberapa luka yg di alami oleh korban.
Atas kejadian ini, keluarga dan kerabat dari saudara Yusuf, Ajuk (Mustajib) dan TB, yang kebetulan mereka adalah anggota DPP pusat Aliansi Indonesia, mengambil langkah hukum membuat laporan ke Kepolisian Sektor Mauk pada tanggal 23 Desember 2019.
TB dan Ajuk menambahkan, kejadian ini harus jadi perhatian bagi penegak hukum agar bertindak tegas dan sesegera mungkin memproses para pelaku serta dalangnya, karena identitas pelaku diduga sudah di ketahui.
“Agar menjadi sebuah pelajaran bagi seluruh masyarakat, siapapun dan dengan alasan apapun, tidak boleh melakukan tindak kekerasan yang jelas melanggar hukum” pangkas TB Serta Ajuk selaku aparatur desa menyesalkan kejadian tersebut.
Tb dan Ajuk pun berharap Bapak Kresna selaku Kapolsek serta Bapak Nyoman selaku Kanit Reskrim Polsek Mauk, agar mengintruksikan kepada jajarannya agar segera memproses saudara SI dan saudara MK, beserta kawan-kawannya yang diduga memicu serta melakukan tindak kekerasan dan pengeroyokan.
Fauzi
Komentar