oleh

Dibantu Tim Jatanras Polresta Tangerang, Dalam Waktu yang Bersamaan Polsek Mauk Berhasil Amankan 3 Pelaku Kejahatan

Jurnalmedia.com – Dalam waktu bersamaan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Mauk dibantu tim Jatanras Polres Kota Tangerang berhasil meringkus tiga kejahatan yang berbeda yakni Curanmor, jambret dan pencabulan. Hal ini disampaikan saat jumpa Pers dihalaman Polsek Mauk. Rabu (5/8/2020).

Tim Jatanras Polres Kota Tangerang Yang dipimpin IPTU Dede R bersama Team Reskrim Polsek Mauk yang di komandoi oleh IPDA Nyoman Nariana berhasil meringkus pelaku Curanmor di wilayah Kota Bumi Pasar Kemis pasca laporan Suhendri desa Sukadiri saat motor dipinjamkan kepada rekannya yaitu Irfan Hidayat dan Rizqi.

Kapolresta Tangerang Kombes pol H.ade Ary Syam indradri.S.H. mengatakan, kedua pelaku berhasil diringkus di kediamanya di Kotabumi.

“Dari hasil penyelidikan pelaku AN sudah melakukan 9 kali dengan kasus yang sama, diantaranya wilayah Mauk, Cikupa, Tiga Raksa, Legok, Curug masing masing 1 kali. Dan 2 kali wilayah Legok dan Karawaci,” ucap Ade Ary Syam.

Ade menjelaskan, pelaku merupakan warga asal Klebet, KP Kayu Apuh kecamatan Kemiri, tersangka melakukan aksinya dengan berbagi peran dengan pencurian dan kekerasan

“Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan secara acak, modusnya pepet dan ikuti sampai keadaan sepi lalu pelaku mengancam korban dengan mengarahkan pisau ke arah korban yang sudah di persiapkan,” ucapnya.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 9 sampai 12 tahun penjara,” sambungnya.

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membeli hasil curian dan segera melapor apabila ada orang yang menjual motor dengan harga murah dan tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan.

“Cegah curanmor dengan tidak membeli motor curian, karena membeli termasuk sindikat curanmor juga. Oleh karenanya bisa dipindana sebagai penadah,” tutur Ade.


Barang bukti yang di amankan antara lain

– 1 unit Roda dua (R2) Hond Beat POP warna Hitam dengan NOPol ,A- 3580 (Milik tersangka).
– 1 Unit R2 jenis KLX NOPol B- 3166-CHK warna Hijau tahun 2014.
– 1 bilah Pisau warna silver berganggang kayu milik tersangka.
– 1 lembar STNK R2 KLX NoPol B-3166-CHK
– 1 buah BPKB Asli kendaraan R2 jenis KLX NoPol ,B- 3167-CHK

Penjambretan/pencurian dengan kekerasan

Barang Bukti
-1 unit Handphone Merek Vivo Y19 warna biru,
-satu bilah kayu,
– 1 unit kendaraan R2 Honda beat NoPol B-6889-GGU.

Selain itu Polsek Mauk juga berhasil mengamankan pelaku penjambretan dengan modus Pepet korban dengan kendaraan bermotor.

“Dengan Modus yang Sama di Pepet lalu di ancam. Kali ini korbannya adalah sepasang kekasih dan pengendara Perempuan,” kata Kapolsek Mauk Kresna Ajie Perkasa, S.IK

Menurutnya, adapun alat bantu yang digunakan saat itu ialah sebilah kayu dan alat lainya yang mempermudah aksi pencurian dan kekerasan. ” Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) butir 1 dan 2 KUHPidana dengan pidana paling lama kisaran 9 sampai 12 tahun penjara,” ucapnya.

Asusila (Pencabulan)

 

Pada hari yang sama Kapolsek Mauk juga menambahkan dan membeberkan kasus asusila dibawah umur yang di lakukan SH yang berhasil di amankan oleh Team Unit Polsek Mauk yang di pimpin oleh Kanit IPDA I Nyoman Nariana.

Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah lakukan aksi bejatnya 4 kali yaitu

– di Kota Bumi sekitar Maret dengan Inisial A pada tahun 2020 sebanyak 2 kali,
– pencabulan dan persetubuhan terhadap inisial S di pulau cangkir sebanyak 2 kali bulan Mei 2020.
– pencabulan dan persetubuhan terhadap inisial SU di Kobong pesantren Mauk 1 kali.
– melakukan asusila terhadap inisial AS di rumahnya 1 kali yang Ahirnya Apes untuk terahir kalinya.

” Tersangka melakukan Asusila dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara menipu atau pura-pura memiliki ilmu Ghaib dan cara pengobatannya adalah dengan alat kemaluan Korban,” ucap Kresna

“Tersangka adalan mantan pegawai salon yang jadi korban sebelum dirinya mengalami kelainan hasrat,” tambah Kresna.

Menurut Kresna, untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya tersangka terjerat pasal 81 jo 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2020 dengan perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 Tahun penjara.

Fauzi

Komentar