JURNAL MEDIA, CIMAHI – Sebanyak 22 pelaku pencurian kendaraan bermotor diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cimahi Polda Jabar dalam Operasi Jaran Lodaya selama sepekan sejak tanggal 22 Februari sampai 3 Maret 2023.
Para pelaku ditangkap di 34 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Cimahi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Cianjur, dan Purwakarta. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 50 kendaraan roda dua.
“Total ada 22 orang tersangka. Baik pelaku utama maupun penadah. Mayoritas sebanyak 13 pelaku diamankan di KBB, 2 kabupaten Bandung, dan 3 di Cianjur, 2 di Purwakarta, Tasikmalaya dan beberapa daerah lain,” kata Kapolres Cimahi pada Selasa 7 Maret 2023.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, mengungkapkan, dari total tersangka yang ditangkap, ada yang merupakan residivis yakni AU, AG, GG dan AW. Selain itu, polisi juga melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembah pada bagian kaki karena mencoba melawan saat akan ditangkap.
“Selain residivis kami menemukan 2 tersangka yang terindikasi anggota geng motor,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan para tersangka itu menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman dan luar rumah, menyasar korban yang berkendara sendiri di malam hari hingga mengancamnya menggunakan senjata tajam.
“Polanya biasanya ada yang dilakukan pagi, siang dan malam. Pelaku mencari titik-titik lemah korban,” ucapnya.
Dari para tersangka, Polisi menyita 50 unit sepeda motor. Barang bukti tersebut dijual secara online ke berbagai daerah seperti Cianjur, Sukabumi hingga Tasikmalaya. Harga jualnya Rp 3-4 juta per unit.
“Hasil curiannya dijual Rp 3-4 juta, tergantung jenis kendaraan. Metode penjialannya lewat media sosial ke wilayah Cianjur, Sukabumi dan Tasik,” kata Kapolres.
Penyidik menerapkan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan/Pertolongan Jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (red)
Komentar