JURNAL MEDIA, LAMPUNG UTARA — Carut marut rolling jabatan di Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dalam sepekan, menuai protes serta sorotan publik, mulai dari karangan bunga, bahkan Dugaan pelanggaran Administrasi.
Terkait polemik rolling jabatan yang baru saja digelar pekan lalu. Menuai protes dari oknum pejabat dengan mengirim karangan bunga, yang bertuliskan “Dari Pejabat yang di PHP’in Sekda” peristiwa tersebut cukup menarik perhatian publik.
Dari hasil penelusuran mendapati informasi bahwa karangan bunga tersebut dikirim oleh oknum yang pernah menjabat sebagai Kasi di Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Namun ada hal yang menarik dibalik rolling yang digelar pemkab Lampung Utara pekan lalu, ada 1 kursi yang di duduki oleh 2 pejabat, bahkan ada pejabat yang dilantik di suatu dinas, namun setelah SK terbit, justru orang tersebut ditugaskan ditempat yang berbeda, sebagai contoh : ada pejabat yang dilantik di Dinas Perdagangan, Namun ditugaskan di Dinas Sosial.
Menanggapi masalah ini, Praktisi Hukum Suwardi Amri SH, MH. Menilai bahwa ada pelanggaran secara administrasi serta sangat nampak tidak kompeten bahkan ketidak becusan pejabat terkait dalam menangani Tata kelola administrasi Kepegawaian.
“Seyogyanya Sekda Lampung Utara selaku pucuk pimpinan ASN segera mengambil langkah tegas, agar tidak lagi terjadi kesalahan serupa dikemudian hari,” papar Suwardi Amri kepada wartawan pada Selasa 11 Januari 2022..
Suwardi menambahkan, sebelum dilaksanakan rolling jabatan seharusnya sudah melalui verifikasi dan evaluasi secara Administrasi. “Kalau sampai ada pejabat dilantik disuatu Dinas, lalu ditugaskan ditempat yang berbeda, maka ini merupakan pelanggaran Administrasi, serta mencerminkan buruknya kinerja dari Dinas tersebut,” pungkasnya.
Sementara, Kabid Mutasi di pemda Lampung Utara, Hendri Dunan saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa yang sebenarnya terjadi hanyalah kekeliruan rilis saja, petikan SK yang ada pada rekan2 ASN yang benar. “Mohon maaf atas ketidaknyamanan informasi yang disampaikan,” terang Hendri.
AGUS
Komentar