JURNAL MEDIA, LAMPUNG UTARA – Terkait polemik yang terjadi di KPU Lampung utara dalam melakukan seleksi rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ada indikasi cawe cawe yang dilakukan oleh ketua KPU Afrizal Ria Alias Izal Gudel, Rabu 15 Mei 2024.
Menanggapi keluhan yang diterima dari beberapa peserta seleksi PPK, terkait cawe-cawe yang dilakukan oleh oknum komisioner KPU Kabupaten Lampung Utara, mantan aktivis HMI Ali Iqrom akan serius menindak lanjuti keluhan peserta PPK yang merasa dicurangi oleh oknum Komisioner dalam melalui tahapan rekrutmen PPK yang berlangsung beberapa hari lalu.
Iqrom menjelaskan, bahwa adanya indikasi kecurangan dalam proses seleksi calon PPK yang diselangggarakan oleh KPU Lampung Utara, terlebih temuan di lapangan menguatkan indikasi tersebut, adapun temuan tersebut diantaranya, ada bukti transfer dari salah satu oknum yang dinyatakan lulus atau diterima sebagai PPK di kecamatan setempat dan dari bukti transfer tersebut diketahui tadi malam (pukul : 00:28 wib) sedangkan pengumuman terbot pagi ini.
“Bukti yang kedua adalah, ada peserta yang hasil C A T berada di nomor urut satu, namun saat pengumuman justru yang berada diurutan yang terahir yang duduk sebagai PPK terpilih, bukti berikutnya ada PPK yang diterima untuk kecamatan Muara sungkai sedangkan KTP berdomisili di kecamatan Abung Surakarta,” kata Ali.
Ali menegaskan, mungkin akan bertambah lagi data yang bakal kami terima, mengingat timnya saat ini sedang melakukan investigasi, untuk mencari data pendukung.
Ali Iqrom menghimbau kepada Aparat penegak hukum (APH) dan DKPP untuk turun langsung guna menindaklajuti keluhan masyarakat terlebih dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Oknum komisioner KPU terjadi bukan pertama kalinya, Iqrom juga sangat menyayangkan sikap Ketua KPU Afrizal Ria alias Izal gudel yang terkesan tidak professional dan menciderai demokrasi.
“Oleh karnanya saya menghimbau kepada APH dan juga DKPP untuk mengambil langkah konkrit agar tidak terjadi kegaduhan, terlebih saat ini lampung utara akan segera melaksanakan pilkda,” pungkasnya.
Menurut aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan KPU pada huruf F. Tertulis “Berdomisili di wilayah kerja PPK” namun pada kenyataannya, ada PPK yang diterima sedangkan domisili tidak sesuai dengan wilayah kerja PPK, berdasarkan regulasi yang berlaku, dugaan Izal gudel cawe-cawe semakin menguat. Alasan tersebut diatas dikuatkan lagi oleh politisi Lampung Utara Romli.
Menyukapi laporan yang diterimanya hari ini (pasca pengumuman hasil seleksi PPK oleh KPU) Romli menegaskan agar hal hal yang berpotensi menimbulkan ketimpangan bagi masyarakat luas, agar dapat dievaluasi oleh pihak terkait.
“Bila perlu diberikan sanksi, agar tidak terulang lagi polemic serupa dikemudian hari, terlebih lampung utara akan menyelenggarakan pilkada,” himbau Romli.
Diketahui hasil seleksi PPK telah diumumkan oleh KPU hari ini (Rabu 15/5/2024), dan dari hasil pengumuman itu juga ditemukan banyak kejanggalan.
Agus
Komentar