oleh

Walikota Bandung: Panitia Shalat Idulfitri Wajib Gelar Simulasi Prokes

BANDUNG, jurnalmedia.com — Pemerintah Kota Bandung mengijinkan ibadah Salat Idulfitri yang digelar oleh masyarakat Kota Bandung. Namun panitia harus menyelenggarakan simulasi dan lokasinya harus diketahui Satgas Penanganan Covid-19. Hal itu dikatakan Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial usai Rapat Terbatas dengan Forkopimda di Pendopo Kota Bandung, Jumat 23 April 2021.

Menurut Oded, hal itu dilakukan agar pelaksanaan Salat Idulfitri lebih tertib dan terawasi. Sehingga akan lebih menjaga protokol kesehatan.

“Jadi kita akan memberikan sosialisasi edukasi kepada masyarakat. Dari sekarang Idulfitri sudah mulai sosialisasi, karena Kota Bandung termasuk wilayah yang diperbolehkan melaksanakan Salat Idulfitri dari kebijakan pusat,” katanya.

Baca Juga  Kota Bandung dan Kota Liuzhou Perkuat Kerja Sama

Menurut Oded, Satgas punya kewajiban untuk terus menyosialisasikannya kepada masyarakat, dalam pelaksanaannya kepanitiaan juga diperlukan yang diakhiri dengan simulasi terkait Salat Idulfitri.

“Salat Idulfitri diperbolehkan tapi dengan catatan protokol kesehatannya ketat. Bahkan setiap tempat pelaksanaan itu harus ada kepanitian dan membuat simulasi, dan mereka harus terdaftar di Satgas Kelurahan,” katanya.

“Supaya ini betul-betul bisa terkendali oleh kita, diawasi juga oleh aparat kewilayahan di masing masing wilayah,” lanjutnya.

Selain itu, untuk aktivitas ziarah ke tempat pemakaman, juga bakal ada pengawasan.

“Untuk pengawasan aktivitas ziarah di tempat pemakaman, dari sekarang saya minta Pak Ema (Ketua Satgas Penanganan Covid-19) agar disosialisasikan juga. Dengan upaya seperti ini mudah-mudahan kita bisa menghadirkan yang terbaik,” ucap Oded.

Baca Juga  Gelar Halal Bihalal, DPC GRIB Jaya Kota Bandung Santuni Puluhan Anak Yatim

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, Surat Edaran Wali Kota Bandung sebelumnya terkait Ibadah pada kegiatan Ramadan tidak bertentangan dengan Surat Edaran nomor 4 dari Kemenag RI.

“Karena memang yang tidak boleh itu zona oranya dan zona merah, sementara kalau Kota Bandung yang zonasi RT hijau 93,37 persen. Artinya pelaksanaan Idulfitri boleh dengan standar protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

“Kemudian untuk ziarah kubur, saya usulkan di situ ada petugas. Karena rata-rata pemakaman di Kota Bandung sudah tertata rapih, dibenteng atau dipagar, jadi bisa diatur berapa menit waktu berziarah agar tidak terjadi penumpukan orang,” lanjutnya.

Sedangkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, KH Miftah Faridl mendukung kebijakan pemerintah agar bisa dipahami masyarakat dan selama itu tidak bertentangan dengan agama.

Baca Juga  Pemerintah Pakistan Belajar Pengelolaan Penduduk ke Kota Bandung

“Setahun ini kami konsentrasi untuk memberikan masukan, agar memahami dengan dialog, diskusi, selebaran, dan melalui media sosial,” katanya.

“Bahkan untuk khutbah kita siapkan teksnya. Kita menghargai disiplin kesehatan melaksanakan ajaran agama itu perintah Allah. Karena agama melarang umat Islam menyebarkan dan berusaha untuk tidak terkena sebaran penyakit,” ucapnya.

Komentar