oleh

Kritisi Perbup No.47 Tahun 2018, Ribuan Santri Turun ke Jalan

Kab. Tangerang, Jurnalmedia.com – Ribuan santri dari berbagai pondok pesantren (Ponpes) melakukan aksi demonstrasi di area Kampung Melayu,Kabupaten Tangerang, Rabu (15/01/2020).

Aksi tersebut dilakukan akibat salah satu santri tertabrak truk pengangkut tanah pada Selasa pagi (14/0/2020) yang mengakibatkan kaki kanannya hancur terlindas.

Dalam aksi tersebut beberapa ruas jalan lumpuh total, salahsatunya di area jalan Suryadarma yang menghubungkan antara kota dan kabupaten Tanggerang beberapa jam saat para santri pondok pesantren Al-Hasaniyah Rawalini memblokade jalan tersebut.

Pihak kepolisian langsung mengawal demo dan mengalihkan lalulintas menghubungkan antara kota tanggerang menuju kampung Melayu ke Teluk Naga begitu pun sebaliknya.

Menurut KH Muhammad Bustomi sebagai koordinator aksi dan juga salah satu pembina ponpes di Tangerang, aksi ini adalah suatu protes kekecewaan dari masyarakat dan para santri tergabung kepada Bupati atas peraturan jam operasional truk tanah yang telah di atur dalam Perbup No.47 tahun 2018 tentang jam operasional truk tanah, ternyata tidak diterapkan dengan semestinya dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Berharap Petani Dapat Memanfaatkan Program KUR dan Kredit Alsintan dari Bank

“Saya menilai Bupati tidak konsisten pada peraturan tersebut yang telah dibuatnya layaknya pepesan kosong. Kami meminta penegakan hukum yang adil dan tidak memihak kepada penguasa atau pemodal, hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, Bustomi mengingatkan para santri agar tidak mudah terprovokasi serta anarkis, sambil magalunkan nada indah sholawat bersama santri sembari menyemangati dalam gelar aksi tersebut.

“Yang bukan santri, yang cuma mau merusuh, pergi, jangan nodai aksi damai kami, kami melakukan ini untuk masyarakat dan juga santri, bukan untuk berbuat anarkis,” teriak Bustomi.

Mendengar aspirasi masyarakat Bupati Tanggerang Ahmed Zaki Iskandar Langsung bergegas menemui massa aksi dan berjanji segera mempertajam Perbup No.47 tahun 2018.

Baca Juga  Siaga Cuaca Ekstrem, Pemkot Bandung Lakukan Patroli 24 Jam

“Saya prihatin atas kejadian kemarin, perbup dibuat untuk melindungi masyarakat, membatasi truk-truk bertonase besar agar tidak beroperasi di siang hari, sampai dengan jam 10 Malam,” Ucapnya.

“Perbup nomer 47 akan saya revisi, agar lebih tegas dan tajam lagi, kami akan bekerja sama dengan kepolisian agar ada hukum yang berlaku dan sanksi buat para supir-supir nakalnya, ini portal dibuat untuk ikut menegakkan Perbup Nomor 47, di fungsikan semaksimal mungkin,”sambungnya.

Zaki menambahkan bahwa pemerintah Kabupaten Tangerang akan membiayai seluruh pengobatan korban yang saat sedang di rawat di RSUD Kabupaten Tangerang.

“Santri yang menjadi korban kemarin saat ini sudah mendapatkan perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang diruangan VIP Wijaya Kusuma, semuanya dibiayai oleh Pemkab Tangerang,” ucap Zaki.

Baca Juga  Fokus Efisiensi Anggaran, ASN Kota Bandung Tetap WFO

Sementara KH. Mansyur Hasan Pimpinan Ponpes Al-Hasaniyah saat ditemui awak media menyebut bahwa ini merupakan aksi solidaritas dan keprihatinan santri bersama masyarakat.

Dia sangat menyayangkan Perbup yang ada dianggap tidak ada, ada wujudnya tapi tidak ada,Menurutnya, Perbup ini harus bisa menjadi alat penindakan bagi mereka yang melanggar

“Perbup ini banyak dilanggar karna tidak adanya penindakan, regulasinya ada pada para penegak hukum,”terang Mansyur.

Dirinya berharap dan menghimbau para Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tangerang bersuara lantang mendorong bahwa perbup ini harus berjalan, instansi terkait juga harus menegakkan keadilan.

“Keadilan itu harus tajam ke atas dan juga tajam kebawah, ini bukan kejadian sekali,”Tandasnya.

Fauzi.

Komentar