Kab. Tangerang, jurnalmedia.com – Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan diberlakukan Pemerintah Kabupaten Tanggerang dengan terbentuknya satuan tugas (satgas) saat sosialisasi di Ruang Wareng Gedung Setda, Selasa (11/2/2020).
Dibentuknya satgas bertujuan untuk mengawasi perokok yang tidak patuh pada peraturan di area Pemerintahan kabupaten Tangerang.
Peraturan Kawasan Tanpa Rokok adalah keputusan Bupati yang telah tertuang di Nomor 903/Kep.938-Huk/2019 tentang pembentukan Satgas Kawasan Tanpa Rokok, juga diperda Nomor .18 Tahun 2018 juga membahas Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam acara sosialisasi tersebut Wakil bupati Mad Romli mengatakan, bahwa dengan adanya sosialisasi tersebut semoga bisa membuka kesadaran, pemahaman, serta pengetahuan khususnya dampak negatif bahaya asap rokok yang aktif maupun peroko pasif
“Dengan sosialisasi ini semoga meningkatkan kesadaran kita semua tentang bahaya merokok, dan dampak yang ditimbulkan akibatnya, dan juga benar-benar dipatuhi tentang Kawasan Tanpa Rokok,” katanya.
Sambungnya, Mad Romli akan tindak tegas yang melanggar dan akan diberikan sanksi berupa administratif agar jera dan lebih menghargai dan menghormati lingkungan dan orang sekitar yang tidak meroko, karna itu juga bagian dari visi misi pemerintahan kabupaten Tangerang.
Sementara, Desiriana selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mengatakan, langkah yang tempuh ini merupakan awal yang baik dengan harapan nantinya dapat memberikan dampak positif dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat.
“Komitmen bersama dalam inisiasi KTR guna meningkatkan kesejahteraan serta derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang baik melalui program sosialisasi maupun melalui peran serta untuk menyukseskan program KTR ini bisa terwujud dan optimal,” terang Desiriana.
Fauzi
Komentar