oleh

Walikota Bandung Bakal Presentasikan Program KTR di Inggris dan Irlandia

Bandung, Jurnalmedia.com – Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah digiatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendapat perhatian dunia. Rencananya, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial akan mempresentasikan program tersebut dalam konferensi internasional di London, Inggris dan di Dublin Irlandia pada Maret 2020 mendatang.

City Lead Partnership For Healthy Cities of Bandung, Nina Manarosana menyatakan, pada pertemuan di London akan dihadiri oleh 54 wali kota dari 38 negara yang tergabung dalam program Partnership For Healthy Cities.

Rencananya, Oded bersama rombongan akan presentasi di Dublin, Irlandia pada 9-11 Maret 2020. Kemudian berlanjut ke London Inggris pada 12-13 Maret 2020.

“Ke Dublin itu konferensi dunia ke-18 tentang kesehatan paru-paru. Selanjutnya ke London itu, ada pertemuan wali kota. Ini diundang Michael R. Bloomberg dari WHO dan wali kota London,” kata Nina di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Senin (4/11/2019).

Baca Juga  PWI Pokja Kota Bandung Kembali Bagikan 250 Paket Iftar Gratis

Nina menuturkan, pada pertemuan di London nanti ada 10 tema yang akan menjadi fokus pembahasan. Pemkot Bandung akan menyuarakan isu perihal Create of Smoke Free City dengan implementasinya melalui program KTR.

Menurut Nina, program KTR ini menjadi program andalan Pemkot Bandung. Bahkan, dukungan program ini bukan hanya gerakannya saja namun sudah mengarah pada pembuatan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda).

“Pelaksanaanya mulai kampanye dan sosialisasi KTR. Termasuk memfasilitasi keberadaan satgas KTR. Lalu memfasilitasi penyusunan naskah akademik dan Raperda KTR. Nanti kalau udah jadi perda langsung penegakannya, insyaallah,” paparnya.

Nina memprediksi, rancangan Perda KTR ini baru bisa dibahas pada 2020 mendatang oleh anggota DPRD Kota Bandung. Namun, Perda KTR akan terus didorong secara prioritas agar segera disahkan.

Baca Juga  PosIND Siapkan Strategi Antisipasi Lonjakan Pengiriman

Menurut Nina, poin utama dari Perda KTR ini mengatur tempat bagi para perokok. Tujuan utamanya yakni menyelamatkan masyarakat yang tidak merokok agar jangan sampai terpapar oleh asap rokok.

“Raperda ini sebetulnya hanya mengatur orang supaya tidak merokok di sembarang tempat. Diharapkan kalau sudah teratur, mudah-mudahan bisa berhenti. Paling tidak, kalau merokok itu tidak merugikan orang lain,” ujarnya.

Sejak pertama kali dibentuk pada Februari 2018 silam, Nina menyebutkan Satgas KTR sudah menyatroni 1.587 titik untuk melakukan kampanye bebas asap rokok. Sosialisasi ini juga ditandai dengan penempelan stiker penanda KTR.

“Hasilnya, menurut survei terakhir tingkat kepatuhan dari 4,5 persen naik menjadi 10,40 persen. Harapannya, kalau sudah jadi perda bisa naik signifikan,” katanya.

Baca Juga  Partai Gerindra Lampung Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Bumi Agung

Red

Komentar

Berita Lainnya