Bandung, Jurnalmedia.com – Demo ratusan massa Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), diwarnai kericuhan. Massa yang berada di depan saling dorong-mendorong dengan aparat kepolisian yang sudah memblokade Jalan REE Martadinata Bandung, Bandung, Rabu (23/1).
Kericuhan ini sempat memicu emosi salah seorang aparat kepolisian. Seorang anggota GMBI, Andriansyah (18), dilarikan ke RS Halmahera, Bandung. Korban juga merupakan putra Ketua Distrik LSM GMBI Kota Bandung, Moh Mashur (Abah). Tak pelak, tindakan kasar kepolisian ini memicu kemarahan Abah. “Kami sangat menyayangkan tindakan represif anggota kepolisian yang emosional dalam menangani aksi demo ini. Padahal, aparat adalah pelindung masyarakat,” tegas Abah.
Kericuhan ini berawal saat sejumlah anggota GMBI yang berada di depan akan merangsek menerobos blokade aparat, sambil membawa keranda mayat. Untungnya emosi massa sempat diredam oleh Abah. Dalam aksinya, Abah menyesalkan kinerja Kejati Jabar yang terkesan mandul dalam menangani kasus BCCF, mesin parkir, Bandung Barat dan Uu Ruzhanul Ulum.
“Sampai saat ini belum ada tanggapan pihak Kejati Jabar. Kami menuntut agar Uu Ruzhanul Ulum, segera ditangkap, karena ada pengakuan Setda Tasikmalaya mengenai keterlibatan Uu yang juga Wakil Gubernur Jawa Barat,” tegas Abah.
Abah juga mempertanyakan jawaban Kejati Jabar soal kasus BCCF yang tidak sinkron dengan laporan yang disampaikan GMBI ke meja Kejati. “Yang kami pertanyakan kasus BCCF dari tahun 2008, 2009, dan 2011, tapi yang dijawab malah tahun 2012 yang saat itu Ridwan Kamil (RK) masih menjabat ketua BCCF.
Kedua tentang mesin parkir yang kita laporkan juga tidak dijawab Kejati Jabar,” beber Abah.
Selanjutnya, kata Abah, tentang Uu Ruzhanul Ulum yang disebut dalam persidangan penyaluran dana hibah di Tasikmalaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung.
Ketika itu Uu masih menjadi bupati Tasikmalaya, muncul saat jaksa memaparkan pencairan dana hibah tahap kedua.
Dengan terdakwa Sekda Pemkab Tasikmalaya, Abdul Kodir dan para pejabat Pemkab Kab Tasikmalaya lainnya. Padahal secara lisan dan tertulis yang bikin peraturannya adalah Uu Ruzhanul Ulum, malah pihak Kejati menyerahkan ke Polda Jabar.
Abah menandaskan, kasus di Polda Jabar sangat berbeda dengan kasus di Kejati Jabar. Selain itu kasus Bandung Barat. “Makanya kami sangat kecewa dengan kinerja Kejati Jabar,” tegas Abah.
Mun
Komentar