oleh

Terkait Dugaan Penipuan Nasabah Oleh PT RFB, GMBI Geruduk PN Bandung

BANDUNG, jurnalmediaa.com — Dugaan Penipuan terhadap nasabah oleh PT Rifan Financindo Berjangka kepada saudara Agus Salim berbuntut panjang.

Selain minta Pemerintah Cq Bappebti segera memeriksa kegiatan pihak PT Rifan Financindo Berjangka, juga saudara Agus Salim memberikan surat kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LBH LSM GMBI) untuk di daftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas I Bandung.

“Kita selaku kuasa hukum dari penggugat meragukan kuasa hukum dari PT Rifan Financindo Berjangka. Soalnya, selaku kuasa hukum seharusnya mengantongi surat kuasa dari status legalitas pengacara PT. Rifan dapat diterima,” kata koordinator LBH LSM GMBI  Sayyid M Iqbal Rahman,SH kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung Jl.REE Martadinata,selasa 08/06/2021..

Baca Juga  Kota Bandung dan Melbourne Jalin Kerja Sama di Sejumlah Bidang

Namun faktanya, kata Sayyid, mereka tidak menerima surat kuasa dari PT.Rifan, dan mereka hanya membawa surat tugas dan kita keberatan.

Lanjut Sayyid, Sidang hari ini hanya pelengkapan admistrasi, sidang yang akan datang diundur dua minggu dari sekarang.

Dugaan Penipuan Nasabah oleh PT RFB, Puluhan Masa dari LSM GMBI menggelar unjuk rasa di halamam PN Kelas 1 Kota Bandung, Selasa (08/06/2021).

Sementara puluhan massa LSM GMBI diluar Pengadilan Negeri Kelas I Bandung melakukan unjuk rasa, dalam orasinya massa minta agar pihak Pengadilan beserta semua perangkat jangan sampai salah mengkaji dan memutus terhadap kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan PT.Rifan Financindo Berjangka.

Menurut  Ketua Distrik GMBI Kota Bandung Abah Mashur disela sela orasi mengatakan, digelarnya perdana kasus dugaan penipuan oleh PT.Rifan Financesindo Berjangka di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung  berjalan lancar.

Baca Juga  Sederet Artis Ternama Bakal Hadir di Event DIGI PESTAA

Namun, untuk memastikan berjalannya kasus ini secara terang benderang, maka GMBI akan memantau jalannya sidang.

“Korban dugaan penipuan oleh PT Rifan Financindo Berjangka Berjangka yang memberikan kuasa pendampingan sudah ada 15 orang dengan total diperkiarakan miliaran rupiah.

Maka aksi hari ini, GMBI ditunjuk oleh nasabah untuk menunjukan dan berjuang bersama sama didalam memperjuangkan haknya yang di dzolimi oleh PT PT Rifan Financindo Berjangka.

Proses dugaan penipuan oleh PT Rifan Financindo Berjangka, dengan cara iming-iming dengan keuntungan yang besar, sehingga para nasabah mengeluarkan uangnya untuk investasi.

Namun kata Abah,  keuntungan yang dijanjikan tidak pernah ada, bahkan modal yang mereka invesasikan tidak kembali.

Baca Juga  PosIND Siap Kirim Kargo Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air

Man

Komentar

Berita Lainnya