oleh

Guru Besar IPDN: Pengangkatan Sekda Wewenang Penuh Walikota Bandung

Bandung, Jurnalmedia.com – Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Sadu Wasistiono menyatakan bahwa wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan pejabat birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot). Bahkan, wewenang atribusi tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

Menurut Sadu hal itu dikarenakan wewenang wali kota sebagai PPK didelegasikan langsung dari Presiden. Sehingga, penetapan ataupun pengangkatan pejabat di lingkungan Pemkot termasuk pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) sudah diserahkan oleh presiden kepada wali kota.

“PPK kabupaten kota itu memperoleh delegasi langsung dari presiden, dan presiden itu oleh undang-undang memperoleh kewenangan atribusi sebagai pembina kepegawaian. Oleh undang-undang presiden kemudian mendelegasikan kepada bupati wali kota untuk kabupaten kota. Jadi untuk mengangkat ini merupakan kewenangan penuh mereka,” ucap Sadu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (10/9/2019).

Sadu menuturkan sehubungan dengan perubahan nama usulan Ema Sumarna sebagai calon Sekda Kota Bandung juga tidak melanggar aturan, karena sudah lampu hijau yang memperbolehkan untuk dilakukan. Terlebih, hal itu dilakukan oleh Oded M. Danial sebagai PPK Pemkot Bandung.

Sementara, lanjut Sadu, sosok Benny Bachtiar dipilih oleh Ridwan Kamil yang jabatannya sebagai PPK di Kota Bandung pun telah berakhir lalu dilantik menjadi Gubernur Jawa Barat. Itupun dia menuturkan pemilihan Benny baru sebatas usulan belum sampai pada tahap penetapan hingga disahkan melalui Surat Keputusan (SK).

“Pergantian itu dimungkinkan sebelum turun SK, karena untuk ini ada pergantian PPK yang mengusulkan awal kan Pak RK (Ridwan Kamil) kemudian menjadi gubernur, lalu Pak Oded sebagai PPK yang baru dan kemudian mereka (Kemendagri) menjawab kalau ada pergantian nama ya dimungkinkan,” jelasnya.

Baca Juga  Standar Pelayanan Daycare di Kota Bandung Bakal Segera Disusun

Perihal koordinasi yang diarahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proses pergantian nama sekda tersebut, Sadu menerangkan bahwa makna koordinasi ini konteksnya dalam rangka memberikan informasi. Sehingga penjelasannya bersifat melaporkan.

Sadu menjelaskan perihal koordinasi ini merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 yang menerangkan posisi otonomi daerah. Yakni posisi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota tidak terikat secara hirarki, dan pertanggungjawaban kepala daerah sepenuhnya kepada rakyat yang memilihnya secara demokratis.

“Jadi pertama berbicara tentang Undang-Undang Dasar 45, di situ negara kita adalah negara unitaris yang berdesentralisasi. Kemudian pasal 18 ayat 1 sampai 7 itu bentuk desentralisasi itu tidak bertingkat daerah otonom, provinsi itu bukan atasan kabupaten kota, gubernur itu bukan atasan bupati wali kota. Ini penting karena bahasa yang disampaikan itu tadi kan bahasa koordinasi seperti mengharapkan, tidak memerintahkan, kalau bahasa memerintahkan itu bahasa hirarkis. Dengan koordinasi itu sifatnya tidak mengikat karena sifatnya hanya mengingatkan, memberitahu,” bebernya.

Selain pergantian nama yang sudah memenuhi prosedur, Sadu menyatakan pengangkatan Ema Sumarna menjadi Sekda definitif Kota Bandung juga telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sepertihalnya yang tertera dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebab, Ema menjadi salah satu kandidat dari tiga nama calon hasil penjaringan oleh tim Panitia Seleksi (Pansel)

Baca Juga  Pembangunan Kota Bandung dalam 5 Tahun ke Depan Mendapat Persetujuan DPRD

“Begitu ada hasil tiga nama dari Pansel kemudian memberikan kebebasan kepada PPK untuk memilih antara tiga calon. Tidak bisa mengambil dari luar tiga itu. Misalnya wali kota memilih dari luar tiga itu KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) langsung menegur, dan bahkan Sknya bisa dibatalkan itu sudah pasti,” jelasnya.

Sadu kembali memaparkan bahwa Kemendagri dan KASN bertanggungjawab mengawasi proses seleksi agar berjalan secara objektif. Setelah terpilih tiga nama calon, sepenuhnya kewenangan untuk memilih Sekda secara mutlak berada di tangan PPK yang dapat menentukan dengan pertimbangan subjektif.

“Pada saat seleksi penilaian objektif itu dari pansel, pemilihan subjektif kepala daerah karena harus ada chamestry atau kecocokan antara kepala daerah dengan pejabat. Apalagi jabatan sekda itu tangan kiri kepala daerah yang akan menterjemahkan visi misi politik ke bahasa anggaran, makanya ini menjadi sangat penting,” dia menerangkan.

Apabila terdapat kesalahan prosedur dalam proses penjaringan calon, pemilihan nama sampai pelantikan Sekda, Sadu menegaskan bahwa hal itu akan memancing reaksi baik dari pemerintah pusat ataupun dari lembaga legislatif.

“Kalau seandainya ada yang menyimpang tentu Menteri Dalam Negeri akan menolak usulan perubahan, begitu keluar SK pasti SKnya akan dibatalkan. Nah yang terjadi sekarang juga tidak, kemudian DPR juga bereaksi, kalau prosesnya tidak sah ketika memimpin TAPD bisa saja ditolak. Jadi secara faktual ini diterima karena tidak ada masalah,” paparnya.

Baca Juga  Standar Pelayanan Daycare di Kota Bandung Bakal Segera Disusun

Lebih lanjut kuasa hukum wali kota Bandung, Bambang Suhari menyatakan bahwa langkah yang ditempuh untuk penggantian nama calon Sekda bukan hanya mempertimbangkan aspek masalah hukum. Namun, juga turut memperhatikan masalah etika birokrasi.

“Kita dari kacamata undang-undang 10 maka benar setelah melampaui enam bulan sudah tidak bicara lagi rekomendasi persetujuan. Tapi sebelum ke arah itu Pak Wali Kota lebih memperhatikan aspek prosedur administrasi etika birokrasi, ini bukan wali kota mengulur waktu tapi menempuh prosedur,” ujar Bambang.

Selain itu, Bambang mengungkapkan sebelum penggantian nama calon Sekda pun Pemkot Bandung lebih dulu berkonsultasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sejumlah pakar hukum di berbagai bidang keilmuan.

Oleh karenanya, sambung Bambang, selama Oded M. Danial menempuh proses sesuai prosedur dan etika maka dilakukan penunjukan Pelaksana Tugas maupun Pelaksana Harian untuk menjalankan tugas Sekda. Hal ini menjawab adanya anggapan Oded sengaja mengulur waktu hingga melampauai masa enam bulan sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016.

“Penunjukan PLh dan Plt adalah asas kemanfaatan bagi peningkatan pelayanan publik. Kalau tidak ditunjuk siapa yang mengendalikan roda organisasi administrasi pemerintahan, oleh karena itu wali kota memiliki wewenang untuk menunjuk Plh atau Plt ada diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” katanya.

Red

Komentar