oleh

Minta Kejelasan Ganti Rugi Tanah, GMBI Kembali Geruduk KCIC

Bandung, jurnalmedia.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) kembali minta kejelasan ganti rugi tanah di Kecamatan Takokak, Kab Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Desakan kejelasan diteriakkan dalam aksi demo di Kantor PT CREC selaku kontraktor pelaksana pembangunan Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC) Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (22/1/2020).

Ketua Korwil 1 Jabar  LSM GMBI, Moch Mashur (Abah) mengaku sangat kecewa dengan sikap KCIC yang tidak cepat merespons pengaduan masyarakat dari Kecamatan Takokak.

Bahkan, Abah menuding KCIC terkesan cuek dengan apa yang dialami masyarakat yang kena dampak pembangunan KCIC.

“Posisi GMBI dalam melakukan aksi unjuk rasa di KCIC KBB sebagai kuasa pendampingan, mengingat persoalan ganti rugi tanah di Kec Takokak sangat menzalimi masyarakat,” tegas Abah.

Baca Juga  Kelompok Buruan Sae Kelurahan Mengger Hasilkan Anggur Berkualitas Tinggi

Sehingga, kata Abah, GMBI sangat respons ketika ada persoalan sosial atau persoalan hukum GMBI selalu menjadi ujung tombak untuk membantu masyarakat.

“Kami bersama masyarakat Takokak pernah menyampaikan kepada perwakilan KCIC, yaitu saudara Bapak Bob K yang mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan persoalan pembebasan lahan. Kami sudah menyerahkan bukti mengenai pembebasan tanah yang dilakukan oleh pihak KCIC,” beber Abah.

Seharusnya Bob, lanjut Abah, bisa menjelaskan kejelasan dari berkas yang telah sampaikan. “Tapi kami sangat kecewa dengan KCIC. Soalnya, yang menerima kami dalam aksi ini saudara Hendrik selaku Manager HRD PT CREC selaku kontraktor pelaksana pembangunan terowongan KCIC,” kesal Abah.

Sementara kapasitas Hendrik, bukan untuk permasalahan ganti rugi tanah, sehingga tidak kapabel dengan persoalan. Meski begitu, Abah mengapresiasi keinginan Hendrik yang berjanji akan memfasilitasi GMBI dan KCIC.

Baca Juga  Terkait Banyaknya Jalan Berlubang, Pemkot Bandung Gercep Lakukan Perbaikan

Seperti diketahui, masyarakat Takokak menuntut KCIC membayar harga tanah yang sudah disepakati, yaitu Rp 60 ribu per meter. Hanya saja masyarakat hanya menerima Rp.6000 per meter.

Para pemilik tanah dalam menerima pembayaran juga mengaku diintimidasi dan ditekan oleh oknum aparat dan lainnya, sehingga masyarakat takut dan terpaksa menerima pembayaran yang tidak di sepakati.

Dg

Komentar