oleh

Agen BRILink Eva Rajeg Diduga Jual Beras Medium dengan Harga Premium

Tangerang, jurnalmedia.com — Salah satu agen BRILink di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, jadi soroton pasalnya agen penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako di desa setempat diduga menjual beras di luar ketentuan harga.

Agen tersebut juga diduga tidak melaksanakan arahan sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) yang berlaku. Diketahui harga beras program sembako menurut aturan harus berkualitas premium.

Informasi yang diterima dari Lis harga yang terpampang, beras yang disediakan dari para Ahli beras bahwa agen kabarnya merupakan beras medium yang dijual kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan harga Rp 110.000/ 10 Kg

“Itu menyalahi aturan, karena sesuai Permendag tentang HET menyebutkan, harga tertinggi Rp 94.500 per 10 kg, itu untuk jenis beras medium,” terang Muksin ketua tim BPAN Aliansi Rabu, (3/2/2021).

Baca Juga  Pemkot Bandung Serentak Gelar Jumat Bersih di 30 Kecamatan

Muksin menilai harga pada bantuan sembako dinilai tinggi dan tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Muksin juga akan berupaya membantu warga serta akan mengawal persoalan tersebut, karena sebelumnya dia mengaku juga pernah ikut andil mengawasi dalam distribusi beras program BPNT.

“Masyarakat kita yang kurang mampu, jangan dikurangi, sekarang nyatanya dikurangi, mereka tidak tahu beras yang diterima medium, tapi dihargai premium, apa itu kejahatan,” ujarnya.

Sementara itu Agen BRIlink Eva mengatakan, KPM merasa tidak was-was mengingat acuan mereka adalah masih seputar maksimalisasi penyaluran bantuan tersebut

“Warga tidak mengeluhkan tuh pada tahun-tahun sebelumnya juga disalurkan tiap bulannya,” terang Agen Eva

Berkaitan dengan dugaan pelanggaran suplayer beras pada penyaluran BPNT tersebut, melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 91 ayat (1) Dalam hal pengawasan keamanan, mutu dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memiliki izin edar.

Baca Juga  Per September 2024, Penduduk Miskin Jabar Turun 0,38 Persen

Pasal 142 Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 147 Setiap pejabat atau penyelenggara negara yang melakukan atau membantu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 sampai Pasal 145, dikenai pidana dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana masing-masing.

Pasal 148 (1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 sampai Pasal 145 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap perseorangan.

Baca Juga  DPRD Tubaba Umumkan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Ayat (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa: a. pencabutan hak-hak tertentu; atau b. pengumuman putusan hakim.

Selain itu, praktek dagang beras melalui supplier dalam program BPNT tersebut, bisa juga dikenai pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Fauzi

Komentar