oleh

ASN Nekat Mudik, Pemkot Bandung Siapkan Sanksi

BANDUNG, jurnalmedia.com — Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk mudik lebaran 2021. Jika ASN nekat berbagai sanksi akan dijatuhkan.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Bandung, Wawan pada Bandung Menjawab dengan topik Penegakkan Peraturan dan Sanksi Larangan Mudik Bagi ASN di Taman Sejarah, Kota Bandung, Kamis 29 April 2021.

Wawan mengatakan, ASN di Kota Bandung berjumlah sekitar 15.000 orang. Pada 6-17 Mei 2021 dilarang cuti sebagai bentuk kontrol Pemkot Bandung kepada ASN dalam aturan larangan mudik pada tahun ini.

Baca Juga  Kunjungi Tubaba, Tim PHTC Kemenkes RI Disambut Pj Bupati

“Kecuali untuk cuti yang melahirkan dan cuti dengan alasan penting. Karena ASN itu harus menjadi contoh disiplin bagi masyarakat. Itu sudah ada dalam PP 53 tahun 2010 tentang aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.

“Jadi konsekuensinya berat kalau mereka nekat melanggar kebijakan Pemerintah baik Pusat mau pun Daerah. Jadi jangan sampai mengambil celah, apalagi ada cek poin untuk pemeriksaan,” ucap Wawan.

Menurut Wawan, bagi ASN yang tertangkap basah melanggar aturan larangan mudik tersebut, ada sanksi yang sudah diatur. Di Kota Bandung telah ada Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Kota Bandung.

“Itu sudah didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah. Tinggal masing-masing perangkat daerah memonitor, mengawasi, dan mengendalikan ASN-nya,” katanya.

Baca Juga  Kunjungi Tubaba, Tim PHTC Kemenkes RI Disambut Pj Bupati

“Nanti BKPSDM akan menerima apa yang dilaporkan oleh Perangkat Daerah, baru kita melakukan tindakan,” lanjutnya.

Wawan menyampaikan, bagi ASN yang nekat mudik tersebut, akan menerima sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis yang bahkan bisa memberatkan bagi para ASN dalam karir ke depannya.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Perwal 82 tahun 2020 tentang penilaian kinerja, termasuk sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin.

“Untuk teguran lisan, teguran tertulis itu bisa dipotong tunjangannya 50 persen selama satu bukan. Kalau pernyataan tidak puas itu selama tiga bulan,” katanya.

“Tapi nanti dilihat berat tidaknya yang diputuskan melalui tahapan, proses klarifikasi, ada sidangnya pemeriksaan yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga  Kunjungi Tubaba, Tim PHTC Kemenkes RI Disambut Pj Bupati

Ia menambahkan larangan mudik bagi ASN ini sudah disosialisaikan kepada perangkat daerah masing-masing untuk disampaikan kepada ASN.

“Jadilah ASN yang disiplin, taat terhadap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah,” tegasnya.

**

Komentar