oleh

Jelang Pelantikan Sejumlah Kepala OPD Pemkab Lampura, Ini Tanggapan Praktisi Hukum

JURNAL MEDIA, LAMPUNG UTARA —  Menanggapi pemberitaan terkait isue pelantikan sejumlah pejabat II, III dan pejabat fungsional yang akan segera dilakukun dalam waktu yang tidak lama lagi, Suwardi Amri, memberikan tanggapan berdasarkan kacamata ataupun sudut pandangnya sebagai praktisi hukum, Selasa (12/12/2023).

Suwardi memaparkan, Prinsipnya saya mendukung pernyataan dari Sekda. Artinya beliau mencoba untuk memastikan bahwa calon pejabat di Lampung Utara memang harus bersih dari berbagai persoalan, sehingga ketika pejabat itu menduduki jabatan dia tidak tersandera dengan persoalan masa lalu.

“Tapi sebenarnya kalau Baperjakat bekerja dengan baik dan difungsikan secara maksimal maka tidak akan terjadi ada pejabat yang pernah dikenakan sanksi dan dipromosikan, karena masih banyak orang-orang yang bersih dan mampu serta pantas untuk dipromosikan jadi pejabat,” ucapnya.

Baca Juga  Ribuan Peserta Jambore PKK Berebut Foto Bersama Sahrul Gunawan

Suwardi menambahkan, Walaupun agak terlambat pernyataan itu perlu diberikan apresiasi.

“Seharusnya dari dulu para pemegang kebijakan di Lampung Utara ini melaksanakan seperti itu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan. Disela acara coffee morning, yang diselenggarakan secara rutin di lingkungan pemda setempat, isue rolling sempat menjadi pembahasan, hal ini disampaikan langsung oleh sekda lampung utara Lekok, saat memimpin acara coffe morning tadi pagi, dimana Lekok sempat berpesan kepada kepala Dinas BKD Martabak Samosir, agar inspektorat dan Dinas BKD memiliki catatan, siapa saja pejabat yang sudah pernah mendapat sangsi agar tidak mendapatkan promosi.

Hal ini dilakukan tentu bukan tanpa sebab, mengingat banyaknya polemik yang terjadi dibeberapa OPD, mulai dari isue LHO BPK sampai Diperiksa nya beberapa Pejabat teras oleh APH tentu ini menjadi bahan evaluasi sekda selaku kepala BAPERJAKAT, untuk menghindari terulang lagi polemik serupa, apalagi lampung utara sudah memasuki tahun politik, oleh karnanya, pejabat yang mendapatkan sangsi disiplin, agar tidak mendapat promosi jabatan.

Baca Juga  Menuju GEAS Tingkat Nasional, Firsada Lepas SSB Persema FC

Saat dikonfirmasi via telpon kabid mutasi Dinas BKD Herman, menjelaskan, hal tersebut akan kami koordinasikan dengan pimpinan serta instansi terkait (pengawasan dari inspetorat).

“Sècara sècara aplikasi Hukdis yang telah tersedia di SIASN dan apa yang sampaikan pak sekda terkait aplikasi sedang dalam proses maping (pemetaan), jelas Herman.

Tan

Komentar