JURNAL MEDIA, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengapresiasi inisiatif masyarakat dalam memugar Monumen TPU Cikadut sebagai upaya pelestarian sejarah dan budaya kota.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan kehadiran pemerintah dalam peresmian tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan masyarakat, sekaligus memastikan proses penetapan cagar budaya berjalan sesuai ketentuan.
“Ini menjadi kesempatan yang baik untuk menyamakan persepsi. Apa yang dilakukan masyarakat ini adalah inisiatif positif, dan pemerintah hadir untuk mendukung serta memastikan sesuai regulasi,” ujarnya di Monumen TPU Cikadut, Minggu (29/3/2026).
Farhan menjelaskan, secara administratif kawasan TPU Cikadut saat ini masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang tetap mendapatkan perlindungan sesuai Undang-Undang Cagar Budaya.
Ia menegaskan, penetapan menjadi cagar budaya harus melalui kajian ilmiah, bukan sekadar asumsi.
“Harus ada dasar ilmiahnya,” kata Farhan.
Pemkot Bandung, lanjutnya, akan memfasilitasi proses kajian bersama masyarakat dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, meliputi dokumentasi, kesaksian, serta penelusuran nilai historis kawasan.
Jika kajian telah lengkap, pemerintah akan menerbitkan penetapan resmi melalui surat keputusan.
Selain itu, Farhan juga menyoroti aspek administrasi bangunan monumen yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia meminta agar proses perizinan segera dilengkapi.
“Saya sudah perintahkan untuk segera diurus PBG-nya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, area TPU Cikadut yang mencapai sekitar 56 hektare perlu diklasifikasikan secara jelas dalam proses penetapan cagar budaya, termasuk bagian mana saja yang memenuhi kriteria.
Farhan juga menegaskan tidak ada rencana pembangunan komersial di kawasan tersebut.
“Tidak mungkin. Kami tidak akan mengeluarkan izin untuk itu,” tegasnya.
Terkait isu pemindahan makam, ia menegaskan relokasi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ahli waris dan izin wali kota.
Sementara itu, panitia pemugaran menyebut TPU Cikadut memiliki nilai sejarah panjang sejak akhir abad ke-19 dan menjadi bagian penting dari perjalanan sejarah Kota Bandung.
Pemugaran monumen ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam merawat kawasan makam sebagai bagian dari warisan budaya dan peradaban kota.









Komentar