JURNAL MEDIA, Surabaya — Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur Edi Tambeng belum merespon terkait keganjilan atas pengadaan bahan pemeliharaan rutin jalan tahun anggaran 2022.
Aktivis anti korupsi dari Lingkar Pergerakan Multiple Data (Link Pemuda) M Berna Ashadi Maksi menilai, semestinya temuan ganjil itu direspon positif sebagai bagian peran serta masyarakat dalam ikut mengawasi pengadaan barang jasa (PBJ).
“Data yang dianalisis kan bersumber dari kerjasama LKPP dengan organisasi profesi dan non goverment organisation, dan itu bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Potensi kecurangan pengadaan barang jasa (PBJ) dengan metode e-purchasing bahan pemeliharaan rutin jalan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim tahun 2022 disorot tajam.
Data yang berhasil dihimpun menunjukkan transaksi e-purchasing tersebut diduga kuat terindikasi potensi kecurangan.
Berdasarkan SE Direktur Pengembangan Sistem Katalog nomor: 27199/D.2.2/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 disebutkan bahwa harga tayang produk katalog elektronik belum bersifat final sehingga perlu dilakukan koreksi harga atau pengecekan kembali melalui proses negosiasi.
Proses negosiasi harga diduga kuat tidak dilakukan sehingga transaksi e-purchasing tidak menghasilkan produk dengan harga terbaik.
Aktivis gerakan anti korupsi dari Lingkar Pergerakan Multiple Data (Link Pemuda), M. Berna Ashadi menilai, untuk memastikan bentuk kecurangan tersebut perlu dilakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih jauh.
“Ini bisa jadi pintu masuk bagi siapa saja untuk mendalami potensi kecurangan, baik dalam rangka pengawasan atau melakukan perbaikan ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus korupsi PBJ dengan metode e-purchasing ibarat fenomena gunung es. Peristiwa OTT KPK di Basarnas pada akhirnya membuka mata masyarakat bahwa metode e-purchasing juga tak luput dari potensi kecurangan, persekongkolan dan permufakatan jahat dan berujung korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Kasus e-tendering dan e-purchasing di Basarnas menjadi contoh bagaimana celah korupsi masih terjadi dan ini bisa terjadi di instansi manapun,” tegasnya.
Lanjut Berna, e-purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik. Berdasarkan pasal 72 ayat (3) Perpres No. 12 tahun 2021 kewenangan untuk menyeleksi komoditas yang akan tayang di katalog elektronik sudah bukan domain LKPP.
“Satuan kerja dapat menentukan sendiri komoditas yang akan tayang pada e-katalog,” bebernya.
Kondisi ini, kata Berna, tidak menutup kemungkinan terjadinya praktik korupsi seperti penyuapan dengan tujuan agar komoditas masuk ke e-katalog.
Untuk mengetahui potensi kecurangan tersebut tiap paket e-purchasing diuji menggunakan serangkaian indikator metode fraud analysis. Indikator monopoli penyedia, nilai transaksi, lokasi penyedia dan indikator pengubahan paket, akan mengukur sejauh mana potensi risiko kecurangan dari tiap paket dengan metode negosiasi harga tersebut.
Sementara sumber dari salah satu UPT PJJ menyebutkan bahwa penyedia yang dipilih karena produksinya kontinyu sehingga komoditas bahan pemeliharaan rutin jalan yang dibutuhkan selalu tersedia.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim, Edi Tambeng Widjaja enggan menjawab dugaan adanya potensi kecurangan e-purchasing bahan pemeliharaan rutin jalan.
Shohib
Komentar