JURNAL MEDIA, YOGYAKARTA — Dengan adanya Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi penerapan Perda tentang Hak Disabilitas yang sudah diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam hal ini Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat mendapatkan informasi yang menyeluruh agar bisa diterapkan di Jawa Barat.
Hal itu sangat penting sebagai wujud nyata kepedulian terhadap pemerataan hak disabilitas. Demikian Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Muntamah mengungkapkan dalam kunjungannya ke Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas Provinsi D.I Yogyakarta, Kamis, (16/5/2024).
“Penyandang disabilitas ini memiliki hak yang sama dalam segala bidang. Misalnya hak mendapatkan pekerjaan, hak fasilitas umum yang terdapat akses disabilitas dan sebagainya. Sehingga banyak masukan informasi bagi kami Pansus II dalam proses pembuatan perda ini.” ucap Siti Muntamah.
Lebih lanjut Umi (sapaan akrab dari Siti Muntamah-red) menambahkan salah satu bentuk penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dari pihak Pemprov D.I Yogyakarta yaitu dengan adanya Balai RTPD ini.
“Balai RTPD D.I Yogyakarta merupakan salah satu bentuk apresiasi terhadap penyandang disabilitas, dan ini juga menjadikan pelajaran bagi Pemprov Jawa Barat untuk terus berkembang.”ucapnya
Umi mengharapkan dengan raperda yang sedang disusun dan disempurnakan bisa bermanfaat dan dapat diimplementasikan di Jawa Barat dengan baik. Sehingga tidak ada ketimpangan secara sosial bagi setiap orang yang bekebutuhan khusus.
“Intinya ada korelasi yang konkrit antara perda yang akan kita rumuskan di Jawa Barat dengan perda yamg diberlakukan di yogyakarta ini,” tutup Umi.
Komentar