LAMPUNG UTARA, jurnalmedia.com – Kepala Daerah dalam melakukan Pengangkatan dan Pemberhentian Sekertaris DPRD (Sekwan) Sudah sepatutnya memperhatikan aturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan konflik internal maupun konflik eksternal, mengingat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, secara teknis Sekwan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota namun secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Daerah sehingga dalam pengangkatan dan pemberhentiannya harus melalui konsultasi dan persetujuan dengan Lembaga DPRD.
Hal ini disampaikain Praktisi Hukum, Syamsi Eka putra terkait isue yang mencuat Pasca Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Selter JPTP) Kamis (24/6/2021).
“Calon pejabat yang menduduki Sekretaris DPRD kabupaten Lampung Utara, sebagaimana dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah kemudian pada undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang secara Leg spesialis bahwasanya untuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat daerah sekretariat dewan harus mendapatkan rekomendasi dewan,” ungkap Syamsi.
“Kami sangat berharap bahwasannya pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Lampung Utara agar memprioritaskan pejabat perangkat daerah haruslah yang memang berasal dari Putra daerah kabupaten Lampung Utara,” sambungnya.
Menurutnya, putra daerah sangat potensial menduduki jabatan-jabatan tersebut.
“Tidak harus impor terus dari luar Lampung Utara. Yang justru malah makin memperburuk keadaan,” ujarnya
Syamsi menegaskan, jika berasal dari putra daerah mereka tentu sudah sangat mengerti dan paham akan kearifan lokal apa yang menjadi masalah apa yang menjadi kebiasaan, tabiat dan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Lampung Utara.
Lebih spesifiknya lagi menurut Syamsi bahwasannya Bupati dalam hal ini yang mempunyai kewenangan menunjuk pejabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) hendaknya dapat menerima rekomendasi dari pimpinan DPRD karena Sekwan itu yang akan bekerja sama dengan Dewan, Sebagai jembatan antara eksekutif dan legislatif.
“Sekwan ini berbeda dengan Kepala Dinas, Rekomendasi Dewan ini penting karena tentu Dewan perlu personil yang dapat bekerjasama dengan baik bersama DPRD kabupaten Lampung Utara sebagai perpanjangan tangan kami selaku masyarakat untuk, mengejawantahkan aspirasi dari kami masyarakat,” ucapnya.
Sehingga hubungan antara Eksekutif dan Legislatif dapat harmonis dengan satu tujuan memperbaiki kabupaten Lampung Utara yang sudah makin terpuruk di segala lini seperti saat ini. Jangan lagi ada perbedaan kubu-kubu yg terpetak-petak.
“Karena saat ini sudah waktunya kita bergandeng tangan untuk kemajuan Lampung Utara tercinta,” pungkasnya.
(Agus)
Komentar