Bandung, Jurnalmedia.com – Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan belsan Mobil Toko (Moko) di Kawasan Jalan Citarum dan Jalan Diponegoro, Selasa (5/6/2018). Petugas mengusir dan meminta mereka tidak lagi berjualan.
“Kita tim gabungan Satpol PP, Dishub, Kepolisian, dan TNI menertibkan Mobil Toko di Kawasan Jalan Diponegoro sampai Citarum. Mereka dilarang berjualan karena melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung, ” tegas Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Bandung Taspen Efendi seusai operasi.
Taspen menjelaskan, Jalan Dipenogoro itu merupakan zona merah atau dilarang ada kegiatan usaha apapun. Namun untuk kali ini petugas masih menyosialisasikan dan meminta penjual mobil toko untuk tidak lagi berjualan di sana.
“Mereka juga harus menghargai kami untuk tidak berjualan di badan jalan seperti itu. Mereka menimbulkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum. Sama-sama saling menghargai saja,” tegas Taspen.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Koswara menambahkan, pelanggaran pemilik Moko yaitu menggunakan pribadi untuk berjualan. Mereka juga parker di kawasan terlarang.
“Dishub melihat kendaraan itu wajib uji kelaikan, tetapi mereka tidak. Karena itu kendaraan penumpang bukan untuk barang, bukan peruntukannya. Kalau membandel maka kami akan menindak lebih tegas lagi,” ujarnya.
Red
Komentar