oleh

Masih Bertatus Quo, Lahan dan Bangunan di Sukamulya Pasteur Dibongkar Paksa

JURNAL MEDIA, BANDUNG — Sejumlah personil Satpol PP dan personel Satgas Citarum Harum Sektor 22 serta aparat kewilayahan membongkar bangunan yang berada di Jalan Sukamulya (Pasteur).

Pembongkaran bangunan tersebut diduga menyalahi aturan, sebab tanah dan bangunan tersebut masih dalam sengketa antara pihak Kiky Gunawan dan Wiriadi Koswara alias Kiki BM.

Namun saat dikonfirmasi Camat Sukajadi, Inci Dermaga Mustawan menegaskan kalau pihaknya sudah mengetahui kalau tanah dan bangunan tersebut masih dalam masalah.

“Saya sudah mengetahui kalau tanah dan bangunan tersebut masih dalam sengketa, sehingga personel dari kecamatan Sukajadi hanya menunggu di luar saja tidak berani masuk ke dalam,” ucap Inci ketika dihubungi melalui sambungan telpon, Kamis 9 Juni 2022.

Menurut Camat, seharusnya pembongkaran tersebut dilakukan secara pribadi tanpa harus melibatkan aparat kewilayahan maupun Satpol PP.

“Sebetulnya itu bukan kewenangan kami terkait pembongkaran, namun ada yang menginfokan ke saya kalau pihak Pak Kiky sudah menang dalam perkaranya di Mahkamah Agung dan sudah memegang sertifikat atas lahan tersebut,” tegas Inci.

Sementara itu menurut kuasa hukum dari Wiriadi Koswara, Freddy B Sirait, SH MH mengatakan bahwa lahan dan bangunan tersebut kini masih berperkara di Kepolisan Daerah (Polda) Jawa Barat dengan nomor Laporan LP/B/654/VII/2021/SPKT.DIT.KRIMUM/POLDA Jabar tertanggal 28 Juli 2021.

“ Lahan ini kan masih berperkara atau status quo bahkan sudah dilaporkan di Polda Jabar dan Mabes Polri, jadi seharusnya Satgas Citarum Harum Maupun Satpol PP tidak bisa melakukan pembongkaran tersebut,” ucap Freddy.

Fredy menjelaskan, kalau pembongkaran tersebut tidak ada kaitannya dengan pelanggaran IMB bahkan kliennya juga tidak dipoerkenankan untuk menyaksikan pembongkaran tersebut karena pembongkaran dijaga ketat oleh sejumlah anggota TNI.

“Yang jadi pertanyaan, Kalau memang ada pelanggaran, kenapa benteng dalam dan canopy garasi ikut dibongkar juga?,” kata Freddy.

“Seharusnya kalau masih dalam status quo, tidak diperkenankan untuk melakukan eksekusi atau pembongkaran,” sambung Freddy.

Melalui pesan singkat, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menjelaskan terkait hal tersebut bahwa Satpol PP tidak melakukan pembongkaran dilokasi dimaksud.

“Acara kemarin adalah beberesih dalam rangka rencana penataan Sempadan Kali Citepus.. tembok yang dibongkar Satgas Citarum Harum karena itu masih wilayah GSS [bangunan di sempadan Sungai] dan akan dikembalikan ke fungsi semula peruntukan sempadan dan fasilitas umum taman atau fasilitas sosial,” ucap Idris.

“Kami tidak mengetahui permasalahan tanah soalnya itu keperdataan. Acara beberesih merupakan pencanangan satgas Citarum Harum Sektor 22,” imbuhnya.

Sementara ketika di konfirmasi melalui aplikasi pesan singkat terkait satgas Citarum Harum yang turut melakukan pembongkaran, Kepala Pendam III Siliwangi, tidak memberikan jawaban.

Red/ Tan

Komentar