oleh

DPRD Setujui Dua Raperda Kota Bandung jadi Perda

JURNAL MEDIA, BANDUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin 12 September 2022.

Kedua Raperda kota Bandung tersebut yakni tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, serta tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Atas hal itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap, dengan telah disepakatinya Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dapat mempermudah proses investasi dan mempercepat proses pemulihan ekonomi.

“Dengan adanya Perda Penanaman modal mudah-mudahan mempermudah proses investasi dan bisa mempercepat proses pemulihan ekonomi,” kata Yana.

Terkait dengan disepakatinya Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Yana berharap, mitigasi bencana di Kota Bandung semakin baik dan terarah.

Baca Juga  Sebagai Ibukota Provinsi, Kota Bandung Dukung Pembangunan Jabar

“Termasuk tadi soal perda penanggulangan bencana yang selama ini orang beranggapan Bandung ini gak rawan bencana tapi dengan sesar lembang dan lain-lain. Kota Bandung juga cukup rawan,” akunya.

“Mudah-mudahan dengan perda ini kita bisa mengantisipasi dan mengajak warga untuk siaga terhadap kebencanaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini merupakan lanjutan dari disahkannya UU Cipta Kerja.

“Kita mengacu pada regulasi yang sudah berubah adanya UU Cipta Kerja dan turunnya PP 5 dan PP 6 di sana mengamanatkan regulasi di daerah terutama menyangkut pada perda penyelenggaraan perizinan. Alhamdulillah sudah selesai,” kata Ronny di tempat yang sama.

Baca Juga  DPRD Provinsi Sumatera Selatan Temui DPRD Jabar Bahas Prosedur Hngga Mekanisme Reses

“Hari ini juga raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal telah ditetapkan berkaitan dengan peran upaya kami menarik investor ke kota bandung,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, hadirnya Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini bertujuan untuk memberikan Kepastian hukum serta kemudahan berusaha.

Selain itu, untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Daerah, menciptakan lapangan kerja,meningkatkan kemampuan daya saing usaha, pengembangan ekonomi kerakyatan dan ekonomi kreatif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Daerah.

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi kewenangan, kebijakan, hak, kewajiban dan tanggung jawab, perencanaan, pelaksanaan, insentif dan kemudahan, promosi, pengendalian, evaluasi. Sistem informasi, peran serta masyarakat dan pembiayaan.

Komentar

Berita Lainnya