oleh

Langgar Perda, Satpol PP Segel Galian Tanah di Desa Pangarengan

Kab.Tangerang, jurnalmedia.com – Diduga melanggar Peraturan Daerang (Perda) Kabupaten Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segel usaha galian tanah di desa Pangerangan kampung Kebon Kelapa kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang, Sabtu (27/2/2021).

Salah satu petugas Satpol PP kabupaten Tangerang Acep mengatakan, bahwa galian tanah di desa Pangarengan tersebut sudah mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan beberapa pengguna sepedah motor tergelicir akibat jalanan yang dilintasi licin.

” Giat kami Satpol PP kabupaten Tangerang ke desa Pangerangan atas banyaknya laporan dan informasi adanya usaha galian memang sudah melanggar peraturan Perda nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” tegasnya melalui pesan WAtsap Sabtu (27/2/2021).

Baca Juga  Koswara: Birokrat Harus Konsisten dan Komitmen pada Program

Dihari sebelum kejadian di sidak Satpol PP menurut masyarakat setempat banyak terjadi korban terpeleset dari dampak usaha galian tanah tersebut.

” Banyak terpeleset disini bang, sudah berapa kali dan ini jelas sangat menggangu pengendara saat melintas,” terangnya.

Dari hasil informasi yang dihimpun giat satpol PP kabupaten Tangerang dari laporan masyarakat langkah yang diambil adalah dengan melakukan koordinasi dengan kecamatan Rajeg dan kepala Desa Pangarengan.

Penyegelan galin tersebut disaksikan langsung oleh penanggung jawab atau koordinator lapangan bernama Acim.

Selanjutnya, membuat berita acara penutupan dan pemberhentian kegiatan galian yang diperuntukkan untuk pemancingan,

Memasang garis PolPP Line di garis pintu masuk galian atau di sebut kupasan dengan surat perintah Kasatpol PP.

Baca Juga  DPRD Tubaba Umumkan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Fauzi

Komentar