Lampung Utaram, Jurnalmedia.com – Kasus dugaan korupsi dana desa oleh Kades Sinar Jaya Kec. Tanjung Raja kabupaten lampung utara mendapat sorotan dari ketua sementara DPRD kabupaten lampung utara.
Ditemui diruang kerjanya Rendi Apriansyah selaku ketua sementara dprd kabupaten lampung utara Jum’at (6/09/2019) menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tentang dugaan korupsi dana desa, dalam pembangunana drainase di dusun 3 yang dilakukan oleh kepala desa.
“Saat ini kami memang belum bisa memanggil atau menyurati kepala desa Sinar Jaya (AZ), dikarenakan belum terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD) namun laporan ini akan tetap menjadi PR kami, dan akan segera saya disposisikan dengan komisi yang terkait, dalam hal ini komisi 1,” tegasnya.
Ditambahkan Rendi, adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa yang nakal, akan menjadi perhatian khusus. “Saya akan kordinasikan dengan komisi 1 untuk memanggil kepala desa sinar jaya tentunya tugas kami akan lebih efecktif dan efisien setelah dibentuknya AKD,” imbuhnya
Terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa sinar jaya kecamatan tanjung raja sudah menjadi perbincangan public menginat berita tersebut sudah beredar sejak 2 minggu lalu dan sudah mendapat perhatian dari dinas PMD kabupaten lampung utara.
Agus/Suha
Komentar