oleh

Pemkot Bandung akan Cabut Ijin Gangguan

Bandung, Jurnalmedia.com – Sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, Pemerintah Kota Bandung berencana akan mencabut regulasi tentang Ijin Gangguan.

Pencabutan peraturan tersebut dilakukan atas kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang ingin mempermudah jalan bagi investor untuk melakukan investasi di Indonesia. Adanya aturan ijin gangguan dipandang bisa membuat investor enggan menanamkan modalnya di tanah air.

Hal itu direspon positif oleh Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil. Sebagai kota besar yang menuntut pertumbuhan ekonomi yang baik, Kota Bandung tentu tidak ingin mempersulit pemilik modal untuk berinvestasi. Selain ijin gangguan, Ridwan mengatakan juga akan mereformasi sistem pembuatan ijin di kota yang dipimpinnya.

Baca Juga  CASHBACK

“Kita akan reformasi secara mendasar kaena banyak komplain, baik dari pengusaha kecil maupun besar,” ujar pria berkacamata itu di Pendopo Kota Bandung, Senin (31/7/2017).

Ia mengaku bahwa banyak aspirasi datang kepadanya dari para pengusaha. Mereka menginginkan agar ijin-ijin terkait usaha bisa dipermudah. Menurut Ridwan, salah satu yang akan dihapus adalah ijin gangguan, terutama pada pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.

“Keluhan itu akan kita respon dengan membongkar proedur lama, diganti dengan prosedur baru sehingga lebih cepat bahwa ijin gangguan harus dihapuskan,” jelasnya.

Selama ini, banyaknya perijinan terkadang membuat proses membangun usaha menjadi terhambat. Pasalnya, beberapa proses ijin terkadang tidak bisa dipastikan waktu penyelesaian prosesnya. Padahal, dirinya sangat ingin agar banyak wirausahawan baru muncul dengan berbagai jenis usaha yang positif di Kota Bandung.

Baca Juga  CASHBACK

“Asas kehati-hatian dari dinas terkait tenyata berujung pada pola waktu yang nggak bisa dipegang,” ujarnya.

Red**

Komentar