oleh

SMSI Bekasi Dorong Tokoh Pers Dilibatkan dalam TP2D, Ini Alasannya

JURNAL MEDIA, BEKASI — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan keterlibatan tokoh pers dalam Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D). Langkah ini dinilai dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pembangunan.

Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, menyampaikan gagasan tersebut dalam perbincangan bersama sejumlah wartawan di Cikarang, Minggu (1/11/2026). Menurutnya, pengalaman insan pers dalam peliputan, investigasi, dan pengawasan lapangan dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam mengidentifikasi persoalan masyarakat.

“Pelibatan tokoh pers merupakan langkah terobosan untuk memperkuat akses informasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Doni.

Baca Juga  T Intouch with Toyota Remote Hadir di Innova Zenix, Gratis Langganan 3 Tahun

Ia menegaskan, penunjukan tokoh pers harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan kompetensi serta integritas, bukan kedekatan personal atau kepentingan politik.

Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo, menambahkan bahwa pers berperan sebagai jembatan aspirasi masyarakat dan pemerintah. Berbagai persoalan pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga kebencanaan kerap memperoleh perhatian setelah diberitakan media.

“Saat terjadi bencana, pers menjadi sumber informasi utama bagi publik sekaligus sistem peringatan dini (early warning),” kata Suryo.

 

Dukungan serupa disampaikan Wakil Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi sekaligus Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H. Ia menilai, pemerintah seharusnya tidak memandang pers hanya sebagai sarana publikasi kegiatan, tetapi juga sebagai unsur masyarakat yang memiliki pengalaman dan kepekaan sosial.

Baca Juga  BAZNAS Jabar Dorong Akses Air Bersih di Tasikmalaya melalui Program Pipanisasi

 

“Yang kita dorong bukan pembagian kursi kekuasaan kepada organisasi pers, melainkan pengakuan terhadap kompetensi dan kontribusi tokoh pers yang memiliki kapasitas membantu pembangunan daerah,” tegas Paulus.

 

Meski demikian, Paulus mengingatkan pentingnya menjaga independensi pers. Keterlibatan individu berlatar belakang pers dalam tim pemerintah tidak boleh menjadi alat legitimasi kebijakan, membatasi kritik, atau mengintervensi ruang redaksi.

 

Ia juga meminta TP2D memiliki target kerja terukur, mekanisme evaluasi, serta laporan kinerja yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Keberadaan tim tersebut harus menghasilkan rekomendasi konkret, bukan menambah birokrasi dan beban APBD tanpa manfaat nyata.

 

Paulus berharap Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, membuka ruang partisipasi bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tokoh pers yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga  Menuju HPN dan Porwanas 2027, PWI Lampung Gelar Half Marathon 2026

Dari sisi hukum, UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik menjamin kemerdekaan pers, fungsi kontrol sosial, dan akses informasi. Namun, kedua regulasi tersebut tidak otomatis memberikan hak keterwakilan khusus bagi insan pers dalam TP2D.

Karena itu, usulan tersebut perlu dikaji berdasarkan dasar hukum pembentukan tim, kewenangan, mekanisme seleksi, dan potensi konflik kepentingan agar tetap sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (**)

Komentar